Sritex Pailit, Kemnaker Minta Tunda PHK dan Utamakan Dialog

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex saat bekerja (Dok. Ist)

Karyawan Sritex saat bekerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, untuk tidak segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Kemnaker berharap Sritex menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil langkah PHK.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Sritex dan anak perusahaannya diminta untuk tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada keputusan yang mengikat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, perusahaan juga diharapkan tetap membayarkan hak-hak pekerja, termasuk gaji.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” tutur Indah kepada kumparan, Kamis (24/10).

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap Sulitnya Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza karena Hal Ini

Kemnaker juga mengimbau agar manajemen dan serikat pekerja di Sritex tetap mengutamakan dialog dalam mengambil keputusan terkait situasi perusahaan saat ini.

Mereka diharapkan dapat menjaga suasana perusahaan tetap kondusif dan segera mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” terang Indah.

Sebelumnya, Sritex dan beberapa anak perusahaannya dinyatakan pailit karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada salah satu krediturnya, PT Indo Bharta Rayon.

Sebelum dinyatakan pailit, Sritex sudah berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Mei 2021.

Baca Juga :  Tukang Pijat Berulah! Ditangkap Polisi di Bali Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan sekitar 20 ribu pekerja Sritex terancam kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.

Sritex mengalami masalah keuangan yang serius karena utangnya jauh lebih besar dibandingkan nilai aset perusahaan.

Disamping itu, Manajemen Sritex belum memberikan tanggapan terkait kabar yang beredar di media sosial.

Berita Terkait

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Saturday, 29 March 2025 - 08:18 WIB

Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan

Berita Terbaru

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Ekonomi

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

Saturday, 29 Mar 2025 - 16:02 WIB

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

Ekonomi

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Saturday, 29 Mar 2025 - 15:24 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB