Ilustrasi pemerkosaan di Surabaya (Dok. Istimewa) |
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Seorang anak perempuan di Surabaya yang berinisial B (13) tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang anggota keluarganya selama empat tahun terakhir.
“Para tersangka ini melakukan pencabulan berawal dari kakak kandung korban, baru kemudian ayah dan kedua paman korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.
Keluarga tersebut terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman. Mereka melakukan aksi bejat ini karena sering mabuk dan melihat peluang saat rumah sedang sepi.
Pertama-tama, kakak kandung korban yang memulai tindakan pencabulan saat korban masih berusia 8 tahun.
“Awalnya A (kakak kandung) yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R,” katanya.
Kemudian dilanjutkan oleh ayah dan dua paman korban. Perbuatan terakhir terjadi pada Januari 2024 ketika kakak korban ingin menyetubuhi korban tetapi tidak berhasil karena korban sedang menstruasi.
“Yang terakhir ini enggak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku melakukan dengan cara lain,” ujarnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.
Setelah dilakukan visum, diketahui bahwa korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.
“Kami kemudian pada hari kelima usai kejadian melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka,” katanya
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan kini mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.