Seorang Anak di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan di Surabaya (Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang anak perempuan di Surabaya yang berinisial B (13) tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang anggota keluarganya selama empat tahun terakhir. 

“Para tersangka ini melakukan pencabulan berawal dari kakak kandung korban, baru kemudian ayah dan kedua paman korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

Keluarga tersebut terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman. Mereka melakukan aksi bejat ini karena sering mabuk dan melihat peluang saat rumah sedang sepi.

Pertama-tama, kakak kandung korban yang memulai tindakan pencabulan saat korban masih berusia 8 tahun.

Baca Juga :  Disnakerperin Madiun Siapkan Pembahasan UMK 2025, Tunggu Arahan Provinsi

“Awalnya A (kakak kandung) yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R,” katanya.

Kemudian dilanjutkan oleh ayah dan dua paman korban. Perbuatan terakhir terjadi pada Januari 2024 ketika kakak korban ingin menyetubuhi korban tetapi tidak berhasil karena korban sedang menstruasi.

“Yang terakhir ini enggak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku melakukan dengan cara lain,” ujarnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. 

Setelah dilakukan visum, diketahui bahwa korban mengalami lecet pada bagian kemaluan. 

“Kami kemudian pada hari kelima usai kejadian melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka,” katanya

Baca Juga :  Jenis-jenis Pengharum Ruangan Secara Umum, Mana Favoritmu?

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan kini mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Santri di Pasuruan Jadi Korban Salah Target Penculikan, Otak Pelaku Masih Buron
Sidang Hasto Kristiyanto Kembali Terjadi Keributan, PDIP Duga Hal Ini
Terungkap! Pria di Batu Ceper Tega Buang Mayat dalam Karung Pakai Motor, Terekam CCTV
Lowongan Kerja Luar Negeri Paling Diminati di Job Fair Kota Tangerang
China Gebrak Dunia dengan Peluncuran Internet 10G Tercepat di Dunia
Sakit Hati Disebut Miskin, Pria di Pinrang Bobol Brankas Milik Mertua dan Gasak Rp402 Juta
Penggeledahan Rumah Hakim Ali Muhtarom, Kejagung Temukan Uang Asing Senilai Rp5,5 Miliar
TNI AU Latih Siswa Akmil Terjun Payung di Lanud Halim Perdanakusuma

Berita Terkait

Thursday, 24 April 2025 - 14:34 WIB

Santri di Pasuruan Jadi Korban Salah Target Penculikan, Otak Pelaku Masih Buron

Thursday, 24 April 2025 - 14:29 WIB

Sidang Hasto Kristiyanto Kembali Terjadi Keributan, PDIP Duga Hal Ini

Thursday, 24 April 2025 - 14:25 WIB

Terungkap! Pria di Batu Ceper Tega Buang Mayat dalam Karung Pakai Motor, Terekam CCTV

Thursday, 24 April 2025 - 13:40 WIB

China Gebrak Dunia dengan Peluncuran Internet 10G Tercepat di Dunia

Thursday, 24 April 2025 - 09:01 WIB

Sakit Hati Disebut Miskin, Pria di Pinrang Bobol Brankas Milik Mertua dan Gasak Rp402 Juta

Berita Terbaru

Cara Transfer Pulsa Indosat Terbaru di 2025

Teknologi

Mudah dan Cepat! Cara Transfer Pulsa Indosat Terbaru di 2025

Thursday, 24 Apr 2025 - 16:38 WIB