Terungkap, Ini Alasan Honorer Tak Terima THR

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi honorer unjuk rasa
( Dok istimewa)

SwaraWarta.co.idPemerintah Indonesia tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para tenaga honorer di Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini diambil karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3).

MenPAN-RB menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, sudah dijelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. 

Baca Juga :  Gibran Gunakan Gestur Mencari : Saya Nggak Nemu Jawaban Prof Mahfud

Berdasarkan peraturan tersebut, daftar pejabat negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah Indonesia meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, serta Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Berita Terkait

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap
Mahasiswa Asal Jogja Berhasil Lulus Berkat Skripsi Representasi Kebebasan dalam Gear 5 Luffy

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Saturday, 22 February 2025 - 09:07 WIB

Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Berita Terbaru

Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Teknologi

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Saturday, 22 Feb 2025 - 15:09 WIB