42 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Terjaring dalam Dua Pekan Operasi di Jakarta Pusat

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dari Polres Metro Jakarta Pusat mengumumkan bahwa selama dua minggu operasi skala besar, pihaknya berhasil menangkap 42 tersangka terkait peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Operasi tersebut dilaksanakan di kawasan seperti Kali Pasir, Jakarta Pusat. Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, Susatyo mengungkapkan bahwa dari para tersangka, polisi berhasil menyita dua kilogram narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi ini juga melibatkan penyisiran kawasan Kali Pasir dan Menteng yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Menurut informasi dari tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, kawasan tersebut sering kali menjadi tempat pertemuan dan transaksi antara pengedar dan pengguna narkoba, yang tidak jarang melibatkan anak-anak dan remaja sebagai korban.

Baca Juga :  Jadwal Kampanye Pemilu 2024: Kick-off Prabowo-Gibran di Wilayah Jabodetabek

Pada tanggal 9 Juli sekitar pukul 02.00 WIB, sebanyak 350 personel gabungan dari TNI dan Polri dilibatkan dalam operasi skala besar di Kali Pasir.

Dilaporkan bahwa tim polisi telah berhasil menangkap 26 tersangka pada malam operasi dan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.

Beberapa lokasi di kawasan Kali Pasir ini disinyalir biasa digunakan untuk transaksi narkoba serta kegiatan pesta narkoba.

Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap dalam Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin atau sabu.

Pola operasi seperti ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi efektif antara berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid-Nasyirul Falah Amru Diberhentikan Sebagai Ketua PBNU

Susatyo menjelaskan bahwa untuk daerah-daerah lain di Jakarta Pusat yang juga menjadi zona merah peredaran narkoba, meskipun barang buktinya tidak banyak,

mereka ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak membiarkan daerah tersebut menjadi arena permainan bagi pengedar narkoba.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan narkotika, seperti pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, mereka juga akan menghadapi dakwaan terkait pemufakatan jahat sesuai dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3, yang berpotensi hukuman maksimal pidana mati.

Sebelumnya, Susatyo menyebutkan bahwa puluhan bandar narkoba telah ditangkap, termasuk di antaranya berinisial A (26), DE (26), KM (32), C (43), R (37), FR (53), AN (38), VY (35).

Baca Juga :  Modus Daftarkan Anak Sekolah Ibu Muda di Ponorogo Curi Periasan Murid

Selain itu, ada 18 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, antara lain dengan inisial K, N, IY, EH, DP, MR, I, RA, M, RH, R, Y, L, RF, W, R, S, dan F.

Adapun informasi awal ini berasal dari laporan warga setempat kepada pihak polisi.

Susatyo berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Pihaknya akan menyampaikan kasus ini secara resmi kepada publik untuk informasi lebih lanjut.***

Berita Terkait

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi
Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar
PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Butuh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK
55 Kepala Daerah PDI-P Tunggu Keputusan DPP untuk Ikuti Retret di Akmil Magelang
Menteri HAM Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 09:32 WIB

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma

Sunday, 23 February 2025 - 09:14 WIB

Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan

Sunday, 23 February 2025 - 09:13 WIB

Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Sunday, 23 February 2025 - 09:09 WIB

Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar

Sunday, 23 February 2025 - 09:06 WIB

PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Butuh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Berita Terbaru

Prilly Latuconsina (Dok. Ist)

Entertainment

Prilly Latuconsina Kembali ke Film Horor di Danur 4, Akui Sempat Gugup

Sunday, 23 Feb 2025 - 09:15 WIB