Rayakan Momen Imlek, 34 Napi Dapatkan Remisi

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pada perayaan Imlek tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Sebanyak 34 narapidana yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan.

Berdasarkan data per 17 Januari 2025, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta anak binaan di Indonesia mencapai 272.106 orang, dengan 52 di antaranya beragama Konghucu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung (12 narapidana), disusul Kalimantan Barat (7 narapidana), dan Jawa Tengah (3 narapidana).

Baca Juga :  Link Yanti TKW Taiwan Kembali Viral, Lebih Seru dari yang Sebelumnya

Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan.

Selain sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga membantu mengurangi beban anggaran negara, khususnya dalam hal biaya makan narapidana, yang diperkirakan mencapai Rp18,6 juta.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa program remisi juga menjadi salah satu strategi untuk menangani masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Ia berharap para penerima remisi terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik serta meningkatkan produktivitas.

Kebijakan ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025
Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli
VIRAL! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Fakta atau Hoaks?
Bayar STNK Online Apakah Harus ke Samsat? Berikut Penjelasannya!
Layanan Samsat Jabar: Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan yang Semakin Mudah dan Cepat
Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng
Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar
Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini

Berita Terkait

Saturday, 15 March 2025 - 14:26 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

Saturday, 15 March 2025 - 14:21 WIB

Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli

Saturday, 15 March 2025 - 13:35 WIB

VIRAL! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Fakta atau Hoaks?

Saturday, 15 March 2025 - 13:27 WIB

Bayar STNK Online Apakah Harus ke Samsat? Berikut Penjelasannya!

Saturday, 15 March 2025 - 13:19 WIB

Layanan Samsat Jabar: Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan yang Semakin Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

Lumpur Lapindo (Dok. Ist)

Berita

Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli

Saturday, 15 Mar 2025 - 14:21 WIB

Ilustrasi kulit yang sehat (Dok. Ist)

Lifestyle

5 Cara Mudah Merawat Kulit Agar Tetap Lembap Saat Puasa Ramadan

Saturday, 15 Mar 2025 - 14:12 WIB