Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Begini Cara Mendapatkannya

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN (Dok. Ist)

Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan ketika ditemui setelah menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).

Darmawan menjelaskan, pelanggan listrik prabayar (pengguna token) akan mendapatkan potongan langsung saat membeli token. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tagihan bulanan mereka akan otomatis terpotong 50 persen.

Jika ada kendala atau pertanyaan, pelanggan bisa menghubungi nomor layanan PLN di 0877-7111-2123.

Diskon listrik ini diberikan pemerintah sebagai kompensasi menjelang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Totalnya mencapai 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk program diskon listrik ini.

Baca Juga :  Sedan BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik, Diduga Gara-Gara Fokus Lihat Google Maps

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen tanpa potongan tarif listrik.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN, sekaligus meringankan beban biaya listrik sehari-hari.

Berita Terkait

Ketegangan Meningkat: Mengurai Alasan di Balik Ambisi China Terhadap Taiwan
Tragis! Jurnalis Muda Juwita Dibunuh, Keluarga Desak Hukuman Mati untuk Pelaku
Mengenal Sosok Walid yang Viral di Media Sosial: Pemimpin Sekte dalam Serial ‘Bidaah’
Sedan BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik, Diduga Gara-Gara Fokus Lihat Google Maps
Telaga Ngebel Ramai Dikunjungi Wisatawan, Sertu Gunaris Jamin Keamanan dan Kenyamanan
Persija Siap Hadapi Madura United, Carlos Pena: Mereka Tampil Percaya Diri
Tragedi di Sungai Muara Pantai Soge, Tiga Pemuda Asal Ponorogo Ditemukan Tewas
Jenazah Bugil Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Sumenep, Jenis Kelamin Belum Diketahui

Berita Terkait

Sunday, 6 April 2025 - 16:21 WIB

Ketegangan Meningkat: Mengurai Alasan di Balik Ambisi China Terhadap Taiwan

Sunday, 6 April 2025 - 09:37 WIB

Mengenal Sosok Walid yang Viral di Media Sosial: Pemimpin Sekte dalam Serial ‘Bidaah’

Sunday, 6 April 2025 - 09:33 WIB

Sedan BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik, Diduga Gara-Gara Fokus Lihat Google Maps

Sunday, 6 April 2025 - 09:32 WIB

Telaga Ngebel Ramai Dikunjungi Wisatawan, Sertu Gunaris Jamin Keamanan dan Kenyamanan

Sunday, 6 April 2025 - 09:28 WIB

Persija Siap Hadapi Madura United, Carlos Pena: Mereka Tampil Percaya Diri

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Pasangan Kamu Selingkuh atau Tidak

Lifestyle

6 Cara Mengetahui Pasangan Kamu Selingkuh atau Tidak

Sunday, 6 Apr 2025 - 13:06 WIB

Memahami Makna dari Apa Arti Walid

Pendidikan

Memahami Makna dari Apa Arti Walid dalam Islam

Sunday, 6 Apr 2025 - 12:58 WIB