Enam WNA Akan Segera Dideportasi Terkait Prostitusi Online yang Berhasil Diungkap

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dipastikan enam WNA yang terlibat dalam jaringan prostitusi online di Jakarta Barat akan menghadapi ancaman deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Sebagai informasi tambahan, salah satu dari mereka, seorang pria berinisial FDN, ditangkap karena perannya sebagai mucikari, sementara lima perempuan lainnya, dengan inisial RTFN (34 tahun), MTF (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun), dan FI (33 tahun), diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada Senin, 8 Juli.

Tim Intelijen Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh WNA di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap Polisi

Menyamar sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat, petugas berhasil berkomunikasi dengan FDN, seorang pria asal Vietnam yang bertugas sebagai muncikari.

Setelah kesepakatan tercapai, petugas bertemu dengan FDN dan lima perempuan WNA lainnya di salah satu hotel di Jakarta pada malam hari.

“FDN dan lima wanita WNA tersebut dibawa ke hotel,” jelas Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa setelah memastikan cukup bukti, petugas Imigrasi melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku prostitusi online tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menegaskan penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan prostitusi online.

Bersama keenam WNA tersebut, ditemukan bukti berupa paspor kebangsaan Vietnam dan Tiongkok, serta barang bukti lain seperti alat kontrasepsi, pelumas, uang tunai sebesar Rp50 juta, dan beberapa ponsel.

Baca Juga :  6 Santriwati di Banyumas Jadi Korban Pelecehan, Begini Kronologinya!

Andika juga menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, mereka akan dikenakan sanksi administratif dan akan segera dideportasi dari Indonesia.

Pelanggaran ini pastinya akan mendapatkan sanksi administratif imigrasi yang akan dikenakan kepada WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal ini, hingga mereka dideportasi.***

Berita Terkait

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan
BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem
Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite
Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada
Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga
Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh
Kemenag Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Berangkat Haji Secara Ilegal

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 17:48 WIB

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan

Monday, 28 April 2025 - 15:30 WIB

Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite

Monday, 28 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Monday, 28 April 2025 - 15:18 WIB

Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada

Monday, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB