Tabel Gaji P3K dan Tunjangan, Download Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan 2025 PDF

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

SwaraWarta.co.idPemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.

Seorang pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, “Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Dengan peraturan ini, pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan pegawai, terutama dalam aspek finansial.”

Rincian Gaji PPPK

Perpres ini mengatur 17 golongan PPPK dengan rentang gaji yang berbeda. Sebagai contoh:

a. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
b. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
c. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
d. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
e. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
f. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
g. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
h. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
i. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
j. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

“Sebagai gambaran, pegawai golongan I dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp1.938.500 per bulan. Sementara itu, gaji tertinggi bisa mencapai Rp7.329.000 untuk golongan tertinggi dengan masa kerja yang lebih lama,” tambahnya.

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya.

Hak Setara dengan PNS

Pegawai PPPK juga mendapatkan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Apa yang Dimaksud dengan Uraian? Ini Dia Arti dan Contohnya!

“Regulasi ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi PPPK, yang selama ini telah berkontribusi besar untuk negara,” ujar pejabat tersebut.

Pentingnya Memperbarui Informasi

Masyarakat yang berminat menjadi PPPK disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi pemerintah. “Peraturan terkait gaji PPPK dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk memantau informasi terbaru dari Perpres atau situs resmi instansi terkait,” tutupnya.

Untuk detail lebih lanjut, masyarakat dapat merujuk langsung ke dokumen Perpres Nomor 11 Tahun 2024 melalui tautan: Perpres No. 11 Tahun 2024.

Kesimpulan

Dengan aturan terbaru ini, diharapkan profesi sebagai PPPK semakin diminati masyarakat. Perubahan yang jelas dan terarah dalam regulasi ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di Indonesia.

Berita Terkait

Proses Perubahan Apa yang dapat Terjadi pada Batuan Setelah Proses Pengendapan? Berikut ini Penjelasannya!
Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 11:03 WIB

Proses Perubahan Apa yang dapat Terjadi pada Batuan Setelah Proses Pengendapan? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB