Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi Online Alfamart

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Alfamart online
(Dok. Ist)

Koperasi Alfamart online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Jika kamu membutuhkan pinjaman dalam waktu singkat, kamu dapat mencoba mengajukan pinjaman di koperasi online Alfamart.

Salah satu toko-toko kecil di Indonesia ini memiliki koperasi karyawan yang dapat membantu para anggotanya dalam mendapatkan pinjaman dana tunai dengan mudah dan cepat.

Syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Alfamart cukup sederhana sehingga sebagian besar karyawan Alfamart bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, koperasi Alfamart memberikan metode pembayaran yang mudah dan tingkat bunga yang relatif lebih rendah.

Sehingga, para karyawan Alfamart bisa meminimalkan resiko dalam mengambil pinjaman di tempat lain yang kurang jelas keamanannya.

Syarat Pinjaman di Koperasi Online Alfamart

Lalu, apa saja syarat untuk mengajukan pinjaman di koperasi Alfamart? Berikut ini adalah beberapa syaratnya:

  • Wajib terdaftar minimal 6 bulan sebagai anggota koperasi Alfamart.
  • Tidak memiliki tagihan aktif atau tunggakan utang di koperasi Alfamart.
Baca Juga :  Video Manipulasi Sri Mulyani Bagikan Uang: Fakta di Balik Hoaks yang Beredar

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Tanpa KTP

  • Mendapatkan persetujuan dari pejabat Alfamart terkait.
  • Tenor pinjaman maksimum adalah 24 bulan.
  • Jumlah tabungan sukarela serta bunga angsuran tidak boleh lebih dari 30% dari gaji bulanan.
  • Nominal pinjaman harus sesuai dengan ketentuan Alfamart.
  • Koperasi Alfamart berhak menerima atau menolak pengajuan pinjaman anggotanya.
  • Dana pinjaman akan langsung dicairkan ke rekening karyawan yang mengajukan.
  • Pencairan pinjaman akan diatur oleh sistem dan struktur koperasi Alfamart.
  • Pembayaran pinjaman akan dilakukan melalui sistem cicilan atau potong gaji tiap bulannya.

Baca Juga: Cara Cek SLIK OJK Online dan Offline

  • Keanggotaan akan selalu aktif selama karyawan masih memiliki kewajiban yang belum lunas.
  • Anggota tidak boleh mengambil uang setoran serta pengembalian memakai pinjaman yang tidak dibayarkan lagi.
  • Setiap anggota berhak mendapatkan pembagian SHU Alfamart (sisa hasil usaha) yang dibayarkan sekali dalam setahun.
Baca Juga :  Demo Aksi Tolak Rekayasa Pemilu Digelar Hari Ini di Kawasan Monas, Pendemo Menuntut Selamatkan Demokrasi

Baca Juga: Finplus Legal atau Ilegal? Ini Jawabannya!

Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi Online Alfamart

Nah, jika kamu sudah memastikan diri untuk memenuhi persyaratan yang diberikan Alfamart, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman koperasi online Alfamart:

  • Masuk ke situs atau link login koperasi online Alfamart di intranet.sat.co.id.
  • Masukkan NIK, PIN, dan OTP.
  • Pada kolom Perusahaan, pilih SAT (Sumber Alfaria Trijaya).
  • Setelah itu, pilih SAP sesuai tempat kamu bekerja, yaitu Alfamart.
  • Akses menu Peminjaman dan tentukan jenis pinjaman serta tenor pengembalian yang tersedia.
  • Klik “Ajukan Pinjaman”.
  • Selesai, kamu hanya tinggal menunggu disetujui dan pencairan pinjaman akan dilakukan ke rekening pribadi kamu sebagai karyawan.
Baca Juga :  Ramadan 1446 H Dimulai Serentak, PBNU: Lebaran Berpotensi Bersamaan

Demikianlah cara mudah untuk mengajukan pinjaman koperasi online di Alfamart.

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK yang sudah Pasti Aman

Jangan lupa untuk mengikuti persyaratan yang ditentukan agar kamu dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan pinjaman yang kamu butuhkan.

Berita Terkait

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!
Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal
Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan
Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan

Berita Terkait

Thursday, 10 April 2025 - 19:17 WIB

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya

Berita Terbaru

Titiek Puspa Meninggal Dunia

Berita

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 Apr 2025 - 19:17 WIB