Oknum Pengacara diseruduk Warga Usai diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Viral video seroang oknum Pengacara diseruduk Warga Usai lecehkan anak di bawah umur. 
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang oknum pengacara bernama JM (43) diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang anak di bawah umur dan akhirnya digeruduk oleh warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kombes Didik Hariyanti, Kabid Humas Polda Banten, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tindakan pemerkosa keji tersebut, JM sempat memberikan iming-iming akan membelikan handphone kepada korban. 

“Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten,” ujad Didik menjelaskan. 

Baca Juga :  Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap

Saat ini, kasus pemerkosa oleh oknum pengacara ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanti, menyebutkan bahwa JM sudah ditangkap.

Penangkapan oleh pihak berwajib berdasarkan laporan dari ibu korban yang bernama SA (42) dengan nomor laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. 

Saat ini, JM tengah menjalani pemeriksaan oleh tim dari Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dan diamankan di kantor hukumnya yang terletak di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang. 

“Pasca diamankannya terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,” jelasnya. 

Sebuah video penangkapan JM menjadi viral di media sosial setelah warga menggeruduk kediamannya pada sore hari sekitar pukul 17.14 WIB.

Baca Juga :  Cari Kepiting di Sungai, Nenek di Mimika Tewas Diterima Buaya

Dalam video tersebut, JM yang mengenakan kemeja merah digelandang oleh sejumlah warga sambil memaki dan berteriak.

Dirinya dianggap sebagai pelaku pemerkosa dan pencabulan anak oleh para warga. Terdapat dua video yang tersebar dengan masing-masing durasi 20 detik dan 28 detik. 

Kasus ini menjadi sorotan media sosial dan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Pemerkosa anak. Masa seorang pengacara. Pengacara cabul kamu ya,” isi keterangan dari video yang viral tersebut.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB