Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD

- Redaksi

Monday, 21 October 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

SwaraWarta.co.id – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai berlangsung sejak Rabu, 16 Oktober 2024.

Agar bisa lolos menjadi PNS, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai ini merupakan batas minimal yang harus dicapai peserta untuk bisa masuk ke peringkat terbaik di jabatan yang dilamar.

Dalam SKD CPNS 2024, ujian terdiri dari tiga tes, yaitu:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),

2. Tes Inteligensia Umum (TIU), dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan dan Pengecoran Pemilik Toko Ternyata Rampas ATM Korban

Setiap tes memiliki passing grade yang harus dipenuhi. Ujian SKD berlangsung selama 100 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik yang mendapat waktu tambahan hingga 130 menit.

Total soal dalam SKD adalah 110 butir, yang terdiri dari:

  • 30 soal TWK,
  • 35 soal TIU, dan
  • 45 soal TKP.

Setiap tes memiliki sistem penilaian yang berbeda. Untuk soal TWK dan TIU, jawaban benar diberi skor 5, dan jawaban salah atau tidak dijawab diberi skor 0.

Sementara itu, skor untuk TKP berkisar antara 1 hingga 5, dengan jawaban terbaik mendapat skor tertinggi (5), dan tidak menjawab diberi skor 0.

Nilai maksimal yang bisa diraih peserta SKD adalah 550, yang terdiri dari:

  • 150 untuk TWK,
  • 175 untuk TIU, dan
  • 225 untuk TKP.
Baca Juga :  Nikon Z7: Mengukir Prestasi dalam Dunia Mirrorless dengan Kualitas Tanpa Batas

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Setiap formasi memiliki passing grade yang berbeda. Berikut ini nilai ambang batas minimal yang harus dicapai peserta SKD:

Formasi Umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Putra/Putri Kalimantan:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Formasi Cum Laude:

  • Nilai kumulatif: 311
  • TIU: 85

Formasi Diaspora:

  • Nilai kumulatif: 311
  • TIU: 85

Formasi Penyandang Disabilitas:

  • Nilai kumulatif: 286
  • TIU: 60

Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif: 286
  • TIU: 60

Setiap peserta yang mengikuti seleksi harus memperhatikan nilai ambang batas sesuai formasi yang dilamar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berita Terkait

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 09:52 WIB

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:21 WIB

Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

Berita Terbaru

Berita

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 Apr 2025 - 09:33 WIB