PSIS Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Komdis PSSI

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSIS Semarang Resmi Ajukan Banding Ke Komdis PSSI-SwaraWarta.co.id (Sumber: VoI)

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kekisruhan antar penonton yang menyebabkan klub asal Semarang itu terkena sanksi Komdis PSSI, pengurus PSIS akan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurus merasa tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI itu terhadap timnya.

Oleh karena hal itulah, PSIS Semarang secara resmi akan mengajukan banding untuk memohon keringanan hukuman terkait sanksi larangan mengadakan pertandingan dengan penonton di kandang hingga akhir musim Liga 1 Indonesia 2023/2024 oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Ini dirasa cukup berat bagi PSIS juga para pemainnya.

Pengurus dengan tegas menyebutkan soal upaya banding tersebut, “Dengan lengkap, kami telah melibatkan diri dalam seluruh prosedur terkait larangan menggelar pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,” ujar A.S. Sukawijaya.

Baca Juga :  Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu, Kenali dan Jangan Sampai Terjebak!

CEO PSIS Semarang tersebut mengatakan sekaligus meminta dukungan para pengurus, staff, atau penggemar PSIS sekalipun, melalui siaran pers di Semarang, pada hari Selasa.

Dia menyatakan bahwa berkas memori banding dan dokumen pendukungnya telah diajukan hari ini. Dan ia berharap akan dengan segera ditanggapi.

Ini upaya terakahir bagi PSIS untuk sebuah harapan bahwa sanksi Komisi Disiplin PSSI untuk klubnya benar-benar dihapus.

Kalau itu terjadi, pengurus dan Panpel akan merasa sangat gembira.

Yoyok Sukawi, yang akrab disapa Yoyok Sukawi, memastikan bahwa ia akan mendampingi proses banding bersama tim hukum dari PSIS Semarang.

Dalam waktu sebelumnya, Komite Disiplin PSSI telah memberlakukan sanksi pertandingan tanpa penonton di kandang hingga akhir musim 2023/2024.

Baca Juga :  Habiskan Rp 5 Milyar untuk Nyaleg tapi Gagal, Anisa Bahar Mengaku Legowo

PSIS juga dikenai sanksi tambahan berupa denda sejumlah Rp25 juta.

Tindakan ini berawal dari kerusuhan antarpenonton saat PSIS menjadi tuan rumah melawan PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang pada Minggu (3/12).

Terkait hukuman ini, Komite Disiplin PSSI diberikan kesempatan untuk mengajukan banding sebagai respons terhadap ketidaksetujuan terhadap sanksi yang diberlakukan.

PSIS berharap banding ini bisa diterima oleh PSSI dan ditanggapi dengan segera untuk keberlangsungan timnya di sisa pertandingan Liga 1 Indonesia.***

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Manchester United Dapat Kabar Baik, Tiga Pemain Pulih Jelang Laga Kontra Everton
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Manchester United Dapat Kabar Baik, Tiga Pemain Pulih Jelang Laga Kontra Everton

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB