Babak Baru Penemuan Mahasiswi Ternate yang Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus kematian mahasiswi Ternate memasuki babak baru pacar korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kasus yang menimpa mahasiswi bernama FM (20 tahun) yang meninggal setelah melahirkan bayi kembar di Ternate memasuki babak baru. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menetapkan ZR (22 tahun), pacar FM, sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awal pekan lalu, Senin (25/12/2023), kasus ini sempat menghebohkan warga setempat.

Ketika itu, warga dikejutkan dengan temuan mahasiswi yang meninggal di sebuah kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara. 

FM diduga meninggal karena mengalami pendarahan hebat saat melahirkan. 

“ZR sudah kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka, “kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Viral! Ketika Oli Menjadi Tantangan: Aksi Bapak-Bapak Kesusahan Buka Tutup Botol Oli di TikTok

Menurut keterangan yang diperoleh, ZR adalah saksi awal yang melihat FM meninggal dunia.

ZR kemudian memberitahu salah satu temannya berinisial MIG (25) tentang kejadian tersebut. 

Selain itu, ZR juga meminta FM untuk melakukan aborsi ke seorang dukun namun tidak berhasil. 

“Dia minta FM ke dukun, tapi tidak berhasil, dan begitu balik, kekasihnya sudah meninggal, “ucapnya.

Saat ini dari informasi yang diterima oleh Iptu Bondan, dua bayi kembar juga meninggal dunia.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

“ZR disangkakan dengan Pasal 194 Jo, Pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.”

“Atau Pasal 77 A Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.”

Baca Juga :  Prabowo Dapat Ucapan Dari Tokoh Ternama, Anies Beri Tanggapan Begini!

“Tentang perlindungan anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.”

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, “pungkasnya.

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat
Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat
Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut
Gubernur Jabar Minta Pengelola Wisata Siapkan Keamanan Jelang Libur Lebaran 2025
Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat
Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat
Pencurian HP di Masjid Raya Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Beri Beasiswa kepada Siswi Berprestasi dari Sumbar

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 10:01 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:52 WIB

Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut

Tuesday, 1 April 2025 - 09:42 WIB

Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:40 WIB

Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Tol Cipali (Dok. Ist)

Berita

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 10:01 WIB

Torino Tahan Lazio (Dok. Ist)

Olahraga

Torino Tahan Lazio 1-1, Upaya ke Zona Eropa Tersendat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:55 WIB