Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025.

Hanya tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi semua persyaratan yang berhak menerima tunjangan ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertanggung jawab dalam pencairan TPG sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan dorongan kepada guru agar terus meningkatkan kualitas pembelajaran serta menjaga semangat dalam mengajar.

Agar dapat menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:

1. Memiliki Sertifikasi sebagai Syarat Utama

Baca Juga :  Penjual Bakso di Malang Bangun Jalan Desa dengan Uang Pribadi, Niatkan untuk Amal Jariyah

Hanya guru yang telah memiliki sertifikasi yang dapat menerima TPG.

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang tenaga pendidik telah memenuhi standar profesional dalam mengajar.

2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

NUPTK berfungsi sebagai identitas resmi guru yang diakui dalam sistem pendidikan nasional.

Keberadaannya menjadi salah satu syarat utama dalam pencairan tunjangan profesi.

3. Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan bukti pengakuan profesional bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi.

Guru yang ingin menerima TPG harus memiliki NRG yang valid dan terdaftar dalam sistem.

4. Status Keaktifan sebagai Guru

Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memiliki status aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Baca Juga :  Hadiah Spesial untuk Veddriq Leonardo: Minum Kopi Seumur Hidup di Aming Coffee

Hal ini dapat dibuktikan melalui data kepegawaian yang tercatat dalam sistem pendidikan.

5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

SKTP menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang sebagai dasar pencairan TPG.

Surat keputusan ini menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan untuk menerima tunjangan profesi.

6. Rekening Bank yang Aktif

Pencairan tunjangan dilakukan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Oleh karena itu, guru yang berhak menerima TPG harus memiliki rekening yang aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi, guru masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya agar dapat menerima tunjangan pada periode pencairan berikutnya.

Baca Juga :  Perilaku yang Perlu CGP Terus Lakukan Meliputi

Oleh sebab itu, tenaga pendidik disarankan untuk secara rutin memeriksa informasi terkini melalui platform resmi seperti INFOGTK dan SIMPKB.

Selain itu, memastikan data pribadi tetap terbarui dalam sistem sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menghambat pencairan tunjangan.

Dengan memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan, guru dapat menerima tunjangan profesi tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terkait

Pemprov Jateng Belum Pikirkan Pemekaran Wilayah, Fokus pada Pemerataan Pembangunan
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK
Son Heung-min Absen Bela Tottenham di Leg Kedua Liga Europa Kontra Frankfurt
Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Alami Kerugian Hampir Rp1 Miliar, Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Korban Diduga Lebih dari Tiga Orang
Menakjubkan, 16 Pemuda Indonesia Ikuti Audiensi Inspiratif Bersama KBRI Kuala Lumpur
Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya
Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 08:37 WIB

Pemprov Jateng Belum Pikirkan Pemekaran Wilayah, Fokus pada Pemerataan Pembangunan

Thursday, 17 April 2025 - 08:36 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK

Thursday, 17 April 2025 - 08:34 WIB

Son Heung-min Absen Bela Tottenham di Leg Kedua Liga Europa Kontra Frankfurt

Thursday, 17 April 2025 - 08:29 WIB

Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Alami Kerugian Hampir Rp1 Miliar, Tempuh Jalur Hukum

Thursday, 17 April 2025 - 08:23 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Korban Diduga Lebih dari Tiga Orang

Berita Terbaru