5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?

- Redaksi

Monday, 30 December 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idHelena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam putusannya pada Senin (30/12/2024), menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim memerintahkan agar Helena tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Meriahnya Perayaan HUT Ke-78 RI dengan Bakal Calon Presiden Anies Baswedan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Helena berperan dalam membantu Harvey Moeis mengelola uang hasil korupsi yang diperoleh dari kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dana tersebut disamarkan sebagai anggaran corporate social responsibility (CSR).

Selain hukuman penjara, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga memutuskan bahwa Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Tidak hanya itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Baca Juga :  Harvey Moeis Didakwa 12 Bui, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar

Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau Helena tidak memiliki harta benda yang cukup, hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun akan diberlakukan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun apabila tidak mampu membayar.

Keputusan ini menegaskan peran Helena dalam menyamarkan aliran dana korupsi, yang merupakan bagian dari skema Harvey Moeis untuk mengelabui pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengusaha kaya raya yang selama ini dikenal luas di kalangan elite sosial Jakarta.

Baca Juga :  Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil, Buruan Coba!

Hakim Pontoh menegaskan bahwa putusan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi terdakwa, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan kedudukan atau usahanya untuk kegiatan ilegal.***

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025
Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli
VIRAL! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Fakta atau Hoaks?
Bayar STNK Online Apakah Harus ke Samsat? Berikut Penjelasannya!
Layanan Samsat Jabar: Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan yang Semakin Mudah dan Cepat
Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng
Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar
Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini

Berita Terkait

Saturday, 15 March 2025 - 14:26 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

Saturday, 15 March 2025 - 14:21 WIB

Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli

Saturday, 15 March 2025 - 13:35 WIB

VIRAL! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Fakta atau Hoaks?

Saturday, 15 March 2025 - 13:27 WIB

Bayar STNK Online Apakah Harus ke Samsat? Berikut Penjelasannya!

Saturday, 15 March 2025 - 13:19 WIB

Layanan Samsat Jabar: Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan yang Semakin Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

Lumpur Lapindo (Dok. Ist)

Berita

Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli

Saturday, 15 Mar 2025 - 14:21 WIB

Ilustrasi kulit yang sehat (Dok. Ist)

Lifestyle

5 Cara Mudah Merawat Kulit Agar Tetap Lembap Saat Puasa Ramadan

Saturday, 15 Mar 2025 - 14:12 WIB