Icha Cellow dan Temannya Dipolisikan Buntut Video Klip Iclik Cinta

- Redaksi

Tuesday, 11 March 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dua penyanyi cantik Mala Agatha dan Icha Cellow, tengah menghadapi laporan kepolisian terkait video klip lagu berjudul Iclik Cinta.

Video tersebut menjadi sorotan karena mengambil latar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar yang merupakan bagian dari situs bersejarah.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu juga penjelasan atau klarifikasi dari pihak berwenang, seperti pengelola Perpustakaan Bung Karno atau instansi terkait, mengenai apakah tindakan tersebut benar-benar melanggar regulasi atau tidak. Jika hanya kesalahpahaman atau kurangnya sosialisasi aturan, penyelesaian secara mediasi bisa menjadi opsi yang lebih bijak,” ujar Hadrian lewat pesan Whatsapp, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Bandung Barat

Ia menekankan pentingnya evaluasi dalam pemanfaatan bangunan bersejarah, sehingga tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap cagar budaya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami mengusulkan langkah edukasi kepada masyarakat terkait etika dan regulasi pemanfaatan cagar budaya, terutama di kalangan konten kreator, agar mereka memahami batasan dalam memproduksi karya di lokasi-lokasi bersejarah,” tutur Hadrian.

Hadrian juga menyoroti perlunya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga situs bersejarah.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, ia berharap kesadaran publik meningkat sehingga cagar budaya tetap terjaga tanpa menghambat kebebasan berkarya secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anies Baswedan Buka Suara

“Kelayakan untuk mempolisikan Iclik Cinta tergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Jika tindakan mereka terbukti merusak, mencemarkan, atau melanggar aturan pemanfaatan cagar budaya, maka langkah hukum bisa saja diambil. Namun, jika hanya berupa kelalaian tanpa dampak serius, pendekatan edukatif dan peringatan mungkin lebih proporsional,” sambungnya.

Berita Terkait

Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini
Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector yang Terlibat Pengeroyokan di Polsek Bukitraya
Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Digelar di PN Bengkulu dengan Pengamanan Ketat
Kebakaran Terjadi di Tempat Makanan Mal di Bogor, Diduga Bermula dari Ruang Pengendali Udara
Tragedi Miras Oplosan di Ponorogo: Remaja Tunarungu Meninggal Setelah Minum Arak Jowo Campur Minuman Energi
Warga Ponorogo Antar Jenazah Lewati Sungai Deras, Terungkap Alasan Akses Jalan Ditutup
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Ternyata Hanya Punya Satu Paru-paru saat Masih Muda
IPPAFest 2025: Panggung Harapan dan Kemanusiaan bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 09:22 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini

Tuesday, 22 April 2025 - 09:15 WIB

Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector yang Terlibat Pengeroyokan di Polsek Bukitraya

Tuesday, 22 April 2025 - 09:13 WIB

Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Digelar di PN Bengkulu dengan Pengamanan Ketat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:00 WIB

Kebakaran Terjadi di Tempat Makanan Mal di Bogor, Diduga Bermula dari Ruang Pengendali Udara

Tuesday, 22 April 2025 - 08:57 WIB

Tragedi Miras Oplosan di Ponorogo: Remaja Tunarungu Meninggal Setelah Minum Arak Jowo Campur Minuman Energi

Berita Terbaru

Paus Fransiskus (Dok. Ist)

Berita

Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini

Tuesday, 22 Apr 2025 - 09:22 WIB