Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Benar, Atau Anda Bisa Kena Denda!

- Redaksi

Friday, 10 November 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Benar

SwaraWarta.co.id Membeli motor baru adalah momen yang menyenangkan, namun proses administratif balik nama motor kadang bisa membingungkan. 

Untuk membantu Anda, berikut panduan lengkap tentang syarat-syarat dan biaya balik nama motor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat-syarat Balik Nama Motor:

Sebelum memulai proses balik nama motor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. KTP Asli dan Fotokopi:

   – KTP asli pemilik baru.

   – Fotokopi KTP pemilik baru.

2. STNK Asli dan Fotokopi:

   – STNK asli motor.

   – Fotokopi STNK motor.

3. BPKB Asli dan Fotokopi:

   – BPKB asli motor.

   – Fotokopi BPKB motor.

4. Bukti Pembelian atau Kwitansi:

   – Bukti pembelian motor atau kwitansi tanda terima dengan tanda tangan di atas materai.

Baca Juga :  Toyota Kluger: Kendaraan Keluarga Serbaguna dengan Kombinasi Kenyamanan dan Kinerja Unggul

Proses Balik Nama Motor:

Setelah memastikan semua dokumen, langkah-langkah berikut akan memandu Anda melalui proses balik nama motor:

1. Pengecekan Fisik Motor di Samsat:

   – Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili KTP.

   – Serahkan dokumen yang telah disiapkan.

   – Petugas akan melakukan pengecekan fisik motor.

   – Dapatkan hasil cek fisik berisi nomor rangka dan nomor mesin.

2. Pengesahan Cek Fisik dan Pembayaran:

   – Kunjungi loket pengesahan cek fisik.

   – Serahkan hasil cek fisik dan dokumen ke petugas.

   – Bayar biaya pengesahan cek fisik.

   – Fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi untuk pengurusan balik nama BPKB.

Baca Juga :  Series MotoGP di Sirkuit Mugello, Para Pembalap Siap Bertarung

3. Pendaftaran Balik Nama:

   – Kunjungi loket pendaftaran Balik Nama di gedung Samsat.

   – Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

   – Isi formulir pendaftaran jika dinyatakan lengkap.

   – Serahkan dokumen dan formulir.

4. Proses Balik Nama:

   – Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.

   – Setelah dipanggil, dapatkan tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

   – BPKB dan KTP asli akan dikembalikan.

   – Bayar biaya balik nama motor.

5. Penyelesaian Proses Balik Nama:

   – Proses balik nama akan berlangsung 2–5 hari kerja.

   – Anda akan diinformasikan kapan bisa mengambil dokumen.

Rincian Biaya Balik Nama Motor:

Dengan mengacu pada peraturan daerah dan peraturan pemerintah, berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:

Baca Juga :  Inovasi Pelumas Ramah Lingkungan, PT Pana Oil Indonesia Bantu Kurangi Emisi Kendaraan

1. Biaya Administrasi: Rp 35.000

2. SWDKLLJ: Rp 35.000

3. Biaya Pembuatan BPKB Baru: Rp 225.000

4. Biaya Pembuatan Nomor Polisi Baru: Rp 30.000

5. Biaya Pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Pembuatan TNKB Pelat Nomor Kendaraan (untuk kendaraan dua): Rp 60.000

7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari harga kendaraan.

Pastikan Anda membayar biaya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di daerah Anda.

Demikianlah panduan lengkap mengenai syarat-syarat dan biaya balik nama motor. Semoga panduan ini membantu Anda menjalani proses administratif dengan lancar. 

Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terkini dan berkonsultasi dengan petugas Samsat setempat. Selamat mengurus balik nama motor Anda!

Berita Terkait

Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah
Toyota dan Pemerintah Shanghai Sepakat Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Tiongkok
Tesla Undur Jadwal Rilis Mobil Listrik Murah, Ini Alasannya
XPeng Akan Rilis Mobil Terbang Pertama di 2026, Harga Mulai Rp5 Miliar
Persiapan GT World Challenge Asia 2025 di Mandalika Makin Matang, Logistik Sudah Dikirim dari Malaysia
Praktis dan Cepat: Cek Tilang ETLE Online Lewat Ponsel Anda
Inovasi Pelumas Ramah Lingkungan, PT Pana Oil Indonesia Bantu Kurangi Emisi Kendaraan
Bahaya Langsung Menginjak Rem saat Ban Mobil Mendadak Pecah

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 09:03 WIB

Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah

Thursday, 24 April 2025 - 08:59 WIB

Toyota dan Pemerintah Shanghai Sepakat Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Tiongkok

Tuesday, 22 April 2025 - 09:43 WIB

Tesla Undur Jadwal Rilis Mobil Listrik Murah, Ini Alasannya

Monday, 21 April 2025 - 09:40 WIB

XPeng Akan Rilis Mobil Terbang Pertama di 2026, Harga Mulai Rp5 Miliar

Sunday, 20 April 2025 - 09:28 WIB

Persiapan GT World Challenge Asia 2025 di Mandalika Makin Matang, Logistik Sudah Dikirim dari Malaysia

Berita Terbaru