Terungkap, Ini Alasan Babe Haikal Tak Larang Penjualan Alkohol atau Minuman Keras

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras (Babe Haikal), menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penjualan produk atau minuman keras beralkohol.

Dalam hal ini, BPJPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan bertujuan untuk mengubah Indonesia menjadi negara yang sepenuhnya Islam.

Seperti yang telah diketahui, mulai 18 Oktober 2024, aturan wajib sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia mulai diterapkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP No. 39 Tahun 2021.

Haikal berharap semua pelaku usaha di Indonesia dapat memperoleh Sertifikasi Halal, meskipun produk berbahan baku non-halal tetap akan dikecualikan.

Baca Juga :  Ini Jawaban Asesmen yang dilakukan pada Awal Pembelajaran untuk Mengetahui Kapasitas Murid di Kelas Adalah!

“Semua mudah-mudahan ya. Namun kalau yang umpanya tidak halal itu tidak mengapa. Asal cantumkan bahan-bahannya. Misalnya mau jual alkohol silahkan aja cantumkan berapa persen,” kata Haikal dalam acara Coffe Morning, di Gedung BPJPH, Jumat, (22/11/2024).

Aturan ini akan pertama kali diterapkan pada produk yang diproduksi oleh pelaku usaha besar dan menengah, termasuk produk yang berkaitan dengan penyembelihan.

“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” jelasnya.

Baca Juga :  PBNU Ajak Masyarakat Dukung Khofifah dalam Pilgub Jatim 2024

Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) diberikan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mematuhi kewajiban ini.

Produk luar negeri yang ingin dipasarkan di Indonesia juga diwajibkan memiliki sertifikat halal dengan batas waktu pengesahan paling lambat pada 17 Oktober 2026.

BPJPH juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap produk yang wajib disertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 20:55 WIB

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB