Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Translate Jepang Indonesia Hiragana Artinya Apa? Berhubung dengan Budaya?

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Taro Hunt Ramadan: Petualangan Seru untuk Menanamkan Kebaikan pada Anak

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

Tetap Sehat Setelah Lebaran: Tips Mengatur Pola Makan dan Kolesterol
Perkiraan Cuaca BMKG untuk Selasa, 1 April 2025: Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah
Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat? Ini Penjelasan dan Faktanya
Doa Ziarah Kubur Lebaran Idul Fitri untuk Mengenang dan Mendoakan yang Telah Tiada
Tata Cara Mandi Idul Fitri untuk Wanita: Menyucikan Diri Sambut Hari Kemenangan
Sejarah Ketupat di Indonesia: Dari Filosofi Sunan Kalijaga hingga Hidangan Lebaran
4 Tips Ampuh Hindari Macet Saat Mudik Lebaran, Dijamin Lancar!
1 Syawal 1446 H Berpotensi Jatuh pada 31 Maret 2025, Ini Alasannya

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 09:37 WIB

Tetap Sehat Setelah Lebaran: Tips Mengatur Pola Makan dan Kolesterol

Tuesday, 1 April 2025 - 09:35 WIB

Perkiraan Cuaca BMKG untuk Selasa, 1 April 2025: Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah

Tuesday, 1 April 2025 - 08:53 WIB

Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat? Ini Penjelasan dan Faktanya

Monday, 31 March 2025 - 07:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Lebaran Idul Fitri untuk Mengenang dan Mendoakan yang Telah Tiada

Monday, 31 March 2025 - 05:48 WIB

Tata Cara Mandi Idul Fitri untuk Wanita: Menyucikan Diri Sambut Hari Kemenangan

Berita Terbaru

Tol Cipali (Dok. Ist)

Berita

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 10:01 WIB

Torino Tahan Lazio (Dok. Ist)

Olahraga

Torino Tahan Lazio 1-1, Upaya ke Zona Eropa Tersendat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:55 WIB