Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai 50 Ton

- Redaksi

Tuesday, 27 August 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idOperasi gabungan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 861 paket rotan.

Rotan tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (15/08).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Bea Cukai Pontianak menjelaskan bahwa penyelundupan ini dilakukan dengan modus pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Barang yang seharusnya diberitahukan sebagai kelapa dengan tujuan ekspor ke Tiongkok, ternyata setelah diperiksa, diketahui sebagai rotan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Pelindo Pontianak, Selasa (27/08).

Pemeriksaan terhadap delapan kontainer tersebut mengungkapkan seluruhnya berisi rotan dengan berat mencapai 50.307 kilogram.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Sugiri Sancoko Tunggu Rekomendasi PDIP

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada 22 Agustus, kasus ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk itu, diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP) sebagai langkah awal dalam proses hukum.

Penemuan ini bermula dari analisis yang dilakukan oleh Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Tim tersebut mencurigai adanya pelanggaran kepabeanan dalam PEB yang diajukan oleh seorang eksportir dengan inisial CV MAS.

Setelah analisis mendalam, Tim Analis menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang meminta Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang ekspor tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan pengawasan dari pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), PT Pelindo Pontianak, pada 15 Agustus 2024.

Baca Juga :  Makin Panas, Banser dan NU Siap Hadapi Tantangan PKB

Dalam proses penyelidikan ini, diketahui bahwa eksportir telah melanggar ketentuan dalam pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyampaikan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean palsu atau yang dipalsukan dapat dikenai hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal delapan tahun dan/atau denda mulai dari Rp100 juta rupiah hingga Rp5 miliar rupiah.

Beni Novri menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, yang melarang ekspor rotan.

Selain itu, tindakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 tentang pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, yang mulai berlaku pada 7 Agustus 2024.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Pererat Hubungan Bilateral dengan PEA

Dengan adanya tindakan tegas ini, Bea Cukai berharap agar para eksportir lebih mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Beni menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dengan cara yang profesional dan transparan.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya penindakan ini, para eksportir dapat lebih berhati-hati dan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk dan keluar dari Indonesia untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Tindakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan kecurangan dalam kegiatan ekspor-impor mereka.***

Berita Terkait

Mbok Yem Meninggal Dunia, Warung Gunung Lawu Kehilangan Sosok Legendaris
Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%
Berapa Biaya Nembak SIM C? Risiko dan Konsekuensi yang Perlu Diketahui
Brebes Dilanda Fenomena Tanah Bergerak, Kemensos Kirim Bantuan
SMP Katolik di Ponorogo Gelar Ibadah Arwah guna Kenang Arwah Paus Fransiskus
Presiden Prabowo Subianto Bakal Kirim Perwakilan untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Hakim Eko Aryanto yang Tangani Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo
Tawuran Pelajar Pecah di Jatinegara, 20 Remaja Diamankan Polisi

Berita Terkait

Wednesday, 23 April 2025 - 17:15 WIB

Mbok Yem Meninggal Dunia, Warung Gunung Lawu Kehilangan Sosok Legendaris

Wednesday, 23 April 2025 - 15:18 WIB

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Wednesday, 23 April 2025 - 15:01 WIB

Berapa Biaya Nembak SIM C? Risiko dan Konsekuensi yang Perlu Diketahui

Wednesday, 23 April 2025 - 10:49 WIB

Brebes Dilanda Fenomena Tanah Bergerak, Kemensos Kirim Bantuan

Wednesday, 23 April 2025 - 10:45 WIB

SMP Katolik di Ponorogo Gelar Ibadah Arwah guna Kenang Arwah Paus Fransiskus

Berita Terbaru

Cara Mudah Daftar Shopee Food untuk Mitra Bisnis

Teknologi

Cara Mudah Daftar Shopee Food untuk Mitra Bisnis

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:23 WIB

Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Berita

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:18 WIB

berapa ukuran cetak kartu UTBK 2025

Pendidikan

Jangan Sampai Salah! Ini Ukuran Cetak Kartu UTBK 2025 yang Benar

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:11 WIB