Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menantikan pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Tunjangan tahunan ini biasanya dicairkan pada bulan Juni. Proses pencairannya memerlukan otentikasi, sama seperti pencairan gaji pokok pensiunan PNS.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tetap bagi PNS, dan besarannya untuk pensiunan di tahun 2025 dipastikan sama dengan tahun sebelumnya karena tidak ada kenaikan gaji pokok. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan anggarannya telah disiapkan.
Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Hal ini berbeda dengan tahun 2024, di mana pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan rentang gaji, dan gaji aktual yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.
Golongan 1
Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan 2
Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan 3
Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan 4
Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen. Pencairan dilakukan pada bulan Juni melalui PT Taspen.
Komponen-komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan (berupa insentif tahunan yang kebijakannya ditentukan oleh masing-masing instansi). Besaran tunjangan keluarga dan pangan dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.
Sebagai contoh, untuk pensiunan PNS golongan 2 dan 3, gaji pokoknya berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536. Tunjangan keluarga untuk suami/istri biasanya 10% dari gaji pokok, sementara untuk anak sekitar 2%. Tunjangan pangan biasanya setara dengan nilai 10 kg beras.
Proses Otentikasi untuk Pencairan Gaji ke-13
Meskipun merupakan tunjangan, pensiunan PNS tetap harus melakukan otentikasi untuk mencairkan gaji ke-13. Proses otentikasi ini dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen, yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Sistem otentikasi saat ini lebih sederhana. Pensiunan hanya perlu melakukan verifikasi satu langkah, yaitu swafoto sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam aplikasi. Setelah otentikasi berhasil, Taspen akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing penerima.
Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pencairan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. PT Taspen terus berupaya untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan kemudahan akses bagi para pensiunan.