Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Trenggalek tersandung kasus korupsi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil menahan mantan kepala desa dan perangkat desa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan senilai Rp 579 juta. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 156 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah mantan kepala desa Melis, Kecamatan Gandusari, bernama Jaelani (JI) dan mantan perangkat desa Melis bernama Qomaruddin (QN).

“Keduanya kami panggil sebagai saksi dan dilakukan gelar atau ekspose untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Gigih kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Catat, Ini Warna Lipstik Implora untuk Kulit Sawo Matang agar Terlihat Fresh!

Berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Trenggalek meyakini bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan desa pada rentang waktu 2015-2028. 

Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Trenggalek serta audit fisik dari tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 

Dari audit tersebut diketahui nilai bangunan yang telah terpasang hanya sebesar Rp 423 juta, sedangkan anggaran sisanya sebesar Rp 156 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit antara inspektorat dan ITS sama, ada kerugian Rp 156 juta,” imbuhnya.

Gigih menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, dugaan korupsi tersebut terungkap. 

Kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga dapat menyelewengkan sebagian anggaran pembangunan.

Baca Juga :  Jorge Martin Mengukuhkan Posisi di Puncak Klasemen dengan Podium Kedua di Sprint Race MotoGP Thailand 2024

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo
Kemensos RI Respon Cepat Atas Insiden Pohon Tumbang di Pemalang
Pria di Serang Ditangkap Polisi karena Menggelapkan Mobil Perusahaan
PNS Dishub Sukoharjo Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri
Banjir Kembali Menghantam Permukiman di Pasuruan, Warga Kembali Bergelut
Balon Udara Tersangkut di Saluran Kabel Listrik, Warga Panik
Hujan Deras dan Angin Kencang Runtuhkan Rumah Warga Lebak
Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 09:34 WIB

Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Wednesday, 2 April 2025 - 09:29 WIB

Kemensos RI Respon Cepat Atas Insiden Pohon Tumbang di Pemalang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:22 WIB

Pria di Serang Ditangkap Polisi karena Menggelapkan Mobil Perusahaan

Wednesday, 2 April 2025 - 09:11 WIB

PNS Dishub Sukoharjo Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri

Wednesday, 2 April 2025 - 09:05 WIB

Banjir Kembali Menghantam Permukiman di Pasuruan, Warga Kembali Bergelut

Berita Terbaru

Berita

Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Wednesday, 2 Apr 2025 - 09:34 WIB

Berita

Kemensos RI Respon Cepat Atas Insiden Pohon Tumbang di Pemalang

Wednesday, 2 Apr 2025 - 09:29 WIB

Berita

PNS Dishub Sukoharjo Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri

Wednesday, 2 Apr 2025 - 09:11 WIB