Pengamat Beri Tanggapan Terkait Alasan Gus Miftah Beri Uang di Madura

- Redaksi

Wednesday, 3 January 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengamat nilai Gus Miftah yang membantah tuduhan memberi uang untuk dukungan Paslon nomor 2
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Herdiansyah Hamzah, seorang peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Gus Miftah mengenai video yang merekam aksinya membagi-bagikan uang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 

Pendakwah tersebut mengklaim bahwa aksinya tidak berhubungan dengan pasangan calon nomor 2, Prabowo-Gibran. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herdi, pembenaran yang dilakukan oleh Miftah tidaklah rasional. Alasan tersebut muncul karena dalam kondisi panik. 

“Ujar-ujar orang tua dulu masih berlaku, tidak ada pencuri yang mau mengakui dirinya pencuri,” ucapnya saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2023.

Baca Juga :  Teknologi Lamborghini di Antara Performa dan Kualitas Desain Juara secara Visual

Oleh karena itu, Miftah berusaha untuk mengelak. Dalam perspektif politik, Herdi mengatakan bahwa Miftah jelas merupakan pendukung dari pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. 

Oleh karena itu, apapun tindakan yang ia lakukan, seharusnya merepresentasikan preferensi politiknya tersebut.

“Mustahil dia melakukannya dengan sukarela, pasti ada intensi atau niat yang terencana sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan Gus Miftah membantah membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Madura, Jawa Timur viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat seseorang di belakang Miftah menunjukkan kaos bergambar capres Prabowo Subianto. 

Namun, Miftah menampik bahwa pembagian uang tersebut merupakan bentuk kampanye. 

Ia menyatakan bahwa saat itu dirinya diundang oleh Haji Her, seorang pengusaha tembakau di sana. 

Baca Juga :  Cara Membuat Akun SSCASN: Panduan Lengkap untuk Calon ASN

Haji Her, menurutnya, terbiasa bersedekah setiap hari dan bahkan telah membangun seribu rumah sederhana untuk orang miskin.

“Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi,” kata dia.

Berita Terkait

Viral! Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane
Alasan Dibalik Keputusan Chef Bobon Santoso Jadi Mualaf
Indonesian Idol 2025: Rara Sudirman Tereliminasi di Spektakuler Show 8 Meski Tuai Pujian
Rumah Rafael Alun Dilelang KPK, Tak Kunjung Laku
Tuai Kecaman, Mala Agatha Minta Maaf dan Hapus Video Klip di Perpusnas Bung Karno
Icha Cellow dan Temannya Dipolisikan Buntut Video Klip Iclik Cinta
Proses Naturalisasi Audero Mulyadi dan Dean Ruben James Selesai, Siap Bela Timnas Indonesia
Putri KW Siap Debut di All England 2025, Tantang Unggulan Thailand di Laga Perdana

Berita Terkait

Tuesday, 11 March 2025 - 18:08 WIB

Viral! Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane

Tuesday, 11 March 2025 - 18:03 WIB

Alasan Dibalik Keputusan Chef Bobon Santoso Jadi Mualaf

Tuesday, 11 March 2025 - 09:29 WIB

Rumah Rafael Alun Dilelang KPK, Tak Kunjung Laku

Tuesday, 11 March 2025 - 09:26 WIB

Tuai Kecaman, Mala Agatha Minta Maaf dan Hapus Video Klip di Perpusnas Bung Karno

Tuesday, 11 March 2025 - 09:26 WIB

Icha Cellow dan Temannya Dipolisikan Buntut Video Klip Iclik Cinta

Berita Terbaru

 Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane

Berita

Viral! Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane

Tuesday, 11 Mar 2025 - 18:08 WIB

Bobon Santoso

Berita

Alasan Dibalik Keputusan Chef Bobon Santoso Jadi Mualaf

Tuesday, 11 Mar 2025 - 18:03 WIB

Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang

Lifestyle

5 Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang: Panduan Lengkap

Tuesday, 11 Mar 2025 - 17:46 WIB

Kesehatan

Methylprednisolone Obat Apa? Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya

Tuesday, 11 Mar 2025 - 15:01 WIB

Cara Menghilangkan Cegukan Saat Puasa tanpa Harus Batal

Lifestyle

7 Cara Menghilangkan Cegukan Saat Puasa tanpa Harus Batal

Tuesday, 11 Mar 2025 - 14:56 WIB