Inilah Daftar Tanggal Libur Cuti Bersama Sepanjang 2024!

- Redaksi

Wednesday, 10 January 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 2024-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menetapkan adanya cuti bersama ASN selama 7 hari dalam tahun ini.

Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Keputusan ini sendiri diumumkan pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.

Beberapa tanggal yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama antara lain tanggal 9 Februari 2024 untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Baca Juga :  KCIC Tingkatkan Keamanan Operasional Kereta Cepat Whoosh untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian tanggal 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Selain itu, cuti bersama juga akan berlangsung pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kemudian tanggal cuti bersama lainnya ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2024 untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih.

Tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Sementara tanggal 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Terakhir, tanggal 26 Desember 2024 diumumkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam Keputusan Presiden tersebut, Jokowi menegaskan bahwa cuti bersama yang diatur dalam keputusan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Baca Juga :  Rekomendasi Alat Terjemahan AI Terbaik, Sudah Pernah Coba?

Selain itu, bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama dapat lebih terstruktur dan memberikan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah serta pegawai ASN dalam menjalani tahun 2024 dengan lebih terorganisir.***

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem
Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite
Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada
Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga
Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh
Kemenag Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Berangkat Haji Secara Ilegal
Praktik Pungutan Liar di Tangerang Selatan, Pemilik Restoran Mengaku Diintimidasi

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 16:41 WIB

BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem

Monday, 28 April 2025 - 15:30 WIB

Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite

Monday, 28 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Monday, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga

Monday, 28 April 2025 - 14:27 WIB

Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB