OJK Terima 160 Pengaduan Soal Spaylater, Fokus pada Masalah Penagihan

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia keuangan digital, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa hingga Juli 2024, OJK telah menerima 160 pengaduan terkait layanan Spaylater, terutama terkait perilaku petugas penagihan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Friderica, dari tanggal 1 Januari hingga 26 Juli 2024, seluruh pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan bahwa masalah terbesar adalah perilaku petugas penagihan dan isu terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam menanggapi pengaduan ini, OJK telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan untuk segera menindaklanjuti setiap laporan dari konsumen mengenai perilaku penagihan.

Baca Juga :  Cara Mudah Cek Angsuran KUR BRI 2024 Tanpa ke Bank, Cukup Pakai HP!

Langkah-langkah yang diambil meliputi penanganan dan penyelesaian setiap aduan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta pemberian pelatihan kepada petugas penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam aktivitas penagihan.

OJK juga menegaskan bahwa jika terdapat bukti pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sanksi administratif akan dikenakan.

Selain itu, OJK dapat memerintahkan perusahaan untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme penagihan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat, OJK terus memberikan informasi dan edukasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produk yang ditawarkan.

Sebagai bagian dari regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Petani di Lebong Ditangkap Usai Tanam Ganja, Begini Kronologinya!

Peraturan tersebut mengatur bahwa proses penagihan harus dimulai dengan surat peringatan dan boleh melibatkan pihak ketiga yang memiliki sertifikasi di bidang penagihan.

Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas segala dampak dari proses penagihan yang dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa penagihan kredit harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tanpa kekerasan, tidak mengganggu pihak selain konsumen, serta dilakukan pada waktu yang ditentukan.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada kesepakatan lain.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan memastikan bahwa praktik penagihan di sektor jasa keuangan dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai ketentuan.***

Berita Terkait

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar
Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A
Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari
Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang
Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi
Mengenal Sosok Prof Brian Yuliarto Guru Besar di ITB, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani dan Mail Siap Hadapi Dokter Reza Gladys
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Ini Katanya

Berita Terkait

Friday, 21 February 2025 - 16:36 WIB

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar

Friday, 21 February 2025 - 15:21 WIB

Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A

Friday, 21 February 2025 - 15:12 WIB

Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari

Friday, 21 February 2025 - 13:27 WIB

Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang

Friday, 21 February 2025 - 13:19 WIB

Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi

Berita Terbaru