Perbedaan Karyawan dan Pegawai: Ketahui Definisi dan Haknya di Dunia Kerja

- Redaksi

Friday, 8 November 2024 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Objektivitas vs. Subjektivitas: Mana yang Lebih Dominan dalam Perilaku Karyawan?

Objektivitas vs. Subjektivitas: Mana yang Lebih Dominan dalam Perilaku Karyawan?

SwaraWarta.co.id – Apakah kamu pernah penasaran, apa perbedaan antara karyawan dan pegawai? Keduanya sering kali dianggap sama, yaitu orang yang bekerja dan mendapat gaji.

Namun, apakah karyawan dan pegawai memiliki hak yang sama, misalnya dalam hal tunjangan atau cuti?

Agar lebih jelas, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara karyawan dan pegawai serta jenis-jenisnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Perbedaan Karyawan dan Pegawai?

Secara umum, karyawan dan pegawai sama-sama berarti orang yang bekerja. Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “pegawai” memiliki arti yang lebih luas.

Karyawan: Seseorang yang bekerja di sebuah lembaga, perusahaan, atau kantor dan menerima bayaran atau gaji.

Pegawai: Memiliki beberapa arti, yaitu:

1. Orang yang bekerja di kantor,

2. Orang yang bekerja untuk pemerintah, perusahaan, atau lembaga lainnya,

Baca Juga :  Resep Telur Gulung Mayones Khas bandung

3. Orang yang bekerja di kerajaan (makna ini sudah jarang digunakan),

4. Sekelompok orang yang membantu seorang direktur atau ketua dalam mengelola sesuatu.

Berdasarkan definisi di atas, karyawan dapat disebut sebagai pegawai, tetapi tidak semua pegawai bisa disebut karyawan.

Biasanya, istilah “pegawai” lebih sering digunakan untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, ada juga istilah “pegawai swasta” untuk pekerja di perusahaan non-pemerintah.Jadi, istilah karyawan dan pegawai swasta sering kali memiliki makna yang sama.

Jenis-Jenis Karyawan atau Pegawai

Setelah mengetahui perbedaannya, berikut adalah jenis-jenis karyawan atau pegawai:

1. Pekerja Outsourcing

Pekerja outsourcing adalah orang yang bekerja melalui pihak ketiga, bukan langsung di bawah perusahaan.

Biasanya, pekerja ini membantu menyelesaikan tugas tertentu berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati.

Baca Juga :  Bikin Pekarangan Makin Indah, Begini Cara Menanam Bunga Matahari dari Biji dijamin Bikin Sejuk Hati

2. Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Pekerja PKWT adalah karyawan yang terikat dengan kontrak untuk jangka waktu atau tugas tertentu.

Dalam perjanjian ini, perusahaan memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan fasilitas yang sesuai dengan kontrak.

3. Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Berbeda dari PKWT, PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu, sehingga hubungan kerja bersifat tetap. Biasanya, kontrak ini berlaku sampai karyawan pensiun atau berhenti bekerja. Untuk memudahkan pemahaman tentang PKWT, berikut ini beberapa contohnya:

  • Pekerja Kontrak: Karyawan yang bekerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kontrak dengan perusahaan.
  • Pekerja Paruh Waktu (Part-Time): Karyawan yang bekerja kurang dari 7-8 jam sehari. Contohnya seperti pramusaji, barista, atau kasir di swalayan. Umumnya, pekerja paruh waktu tidak mendapat tunjangan seperti pekerja penuh waktu.
  • Pekerja Lepas (Freelance): Pekerja yang tidak terikat kontrak jangka panjang dan biasanya dipekerjakan hanya untuk proyek tertentu, seperti penulis, desainer, atau konsultan.
  • Pekerja Sementara: Pekerja yang dikontrak sementara melalui pihak ketiga untuk proyek tertentu.
  • Pekerja Musiman: Karyawan yang bekerja pada musim atau waktu tertentu, misalnya buruh tani saat panen, pemandu wisata, atau badut di pusat perbelanjaan.
Baca Juga :  Perjalanan Inspiratif Miyako Saitou: Menggapai Impian di Dunia Manga

Secara umum, perbedaan antara karyawan dan pegawai tidaklah banyak. Pegawai memiliki definisi yang lebih luas daripada karyawan, tetapi pada dasarnya, keduanya memiliki arti yang serupa.

Mereka sama-sama berhak mendapatkan tunjangan dari perusahaan, baik tunjangan tetap maupun tidak tetap, seperti tunjangan kesehatan dan pensiun.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara karyawan dan pegawai serta jenis-jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk memperluas pemahaman kamu mengenai dunia kerja!

Berita Terkait

Apa Arti Nikka? Menelisik Makna dan Asal Usul Nama yang Unik
Tradisi Praonan di Pasuruan, Polisi Tegaskan Pentingnya Keamanan dan Keselamatan Laut
Recruitment KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari, Kesempatan untuk 1.100 Orang Tahun 2025 (Apply Now)
7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah
Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif
Kebiasaan Menggunakan Layar Sebelum Tidur Dapat Ganggu Kualitas Tidur, Aini Faktanya
ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?
Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif Tanpa Mengkonsumsi Obat-obatan

Berita Terkait

Friday, 4 April 2025 - 11:01 WIB

Apa Arti Nikka? Menelisik Makna dan Asal Usul Nama yang Unik

Friday, 4 April 2025 - 09:29 WIB

Recruitment KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari, Kesempatan untuk 1.100 Orang Tahun 2025 (Apply Now)

Thursday, 3 April 2025 - 21:02 WIB

7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah

Thursday, 3 April 2025 - 20:24 WIB

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Thursday, 3 April 2025 - 09:07 WIB

Kebiasaan Menggunakan Layar Sebelum Tidur Dapat Ganggu Kualitas Tidur, Aini Faktanya

Berita Terbaru

Jenis Konten yang Banyak Penontonnya di YouTube

Teknologi

3 Jenis Konten yang Banyak Penontonnya di YouTube

Friday, 4 Apr 2025 - 14:43 WIB

Apa Arti Nikka

Lifestyle

Apa Arti Nikka? Menelisik Makna dan Asal Usul Nama yang Unik

Friday, 4 Apr 2025 - 11:01 WIB