Berkedok Vila, Pabrik Obat Terlarang di Cianjur Digrebek Polisi

- Redaksi

Saturday, 13 July 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi menggerebek pabrik obat terlarang rumahan di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (12/7).

Empat orang dan ratusan ribu butir obat terlarang yang mereka produksi berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Rutan di Ponorogo Gagalkan Penyeludupan Obat Terlarang yang diberikan Bapak ke Anaknya saat Membesuk

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah villa di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang),” ujar dia saat di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (12/7)

Baca Juga :  Sedan BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik, Diduga Gara-Gara Fokus Lihat Google Maps

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa villa tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang).

Empat pelaku yang diamankan adalah F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51). Mereka bekerja berkelompok dan telah beroperasi selama dua bulan, memasarkan hasil olahan obat terlarangnya ke Bandung dan Jawa Tengah.

“Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian,” kata dia.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan bahwa mereka mengamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang dari berbagai jenis.

“Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi,” kata Septian.

Baca Juga :  Xiaomi Mix Flip 2 Siap Meluncur Lebih Cepat dengan Fitur dan Performa Baru

Obat-obatan tersebut diolah menjadi obat terlarang yang kerap disalahgunakan. Pelaku membeli obat asam urat, kemudian mencampurkannya dengan pewarna makanan, obat yang dihaluskan.

Fa, salah seorang pelaku, mengatakan bahwa sebelum beroperasi di Cianjur, dia berjualan obat terlarang di Bandung.

Baca Juga: IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

Fa mengolah obat asam urat menjadi obat terlarang dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir, yang kemudian diwarnai dengan campuran pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang yang harganya lebih mahal.

Pelaku dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini
Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector yang Terlibat Pengeroyokan di Polsek Bukitraya
Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Digelar di PN Bengkulu dengan Pengamanan Ketat
Kebakaran Terjadi di Tempat Makanan Mal di Bogor, Diduga Bermula dari Ruang Pengendali Udara
Tragedi Miras Oplosan di Ponorogo: Remaja Tunarungu Meninggal Setelah Minum Arak Jowo Campur Minuman Energi
Warga Ponorogo Antar Jenazah Lewati Sungai Deras, Terungkap Alasan Akses Jalan Ditutup
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Ternyata Hanya Punya Satu Paru-paru saat Masih Muda
IPPAFest 2025: Panggung Harapan dan Kemanusiaan bagi Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 09:22 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini

Tuesday, 22 April 2025 - 09:15 WIB

Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector yang Terlibat Pengeroyokan di Polsek Bukitraya

Tuesday, 22 April 2025 - 09:13 WIB

Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Digelar di PN Bengkulu dengan Pengamanan Ketat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:00 WIB

Kebakaran Terjadi di Tempat Makanan Mal di Bogor, Diduga Bermula dari Ruang Pengendali Udara

Tuesday, 22 April 2025 - 08:57 WIB

Tragedi Miras Oplosan di Ponorogo: Remaja Tunarungu Meninggal Setelah Minum Arak Jowo Campur Minuman Energi

Berita Terbaru

Berita

Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini

Tuesday, 22 Apr 2025 - 09:22 WIB