Begini Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil, Mudah dan Cepat

- Redaksi

Friday, 14 June 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil – SwaraWarta.co.id (Tokopedia)

SwaraWarta.co.id – Sebelum memenuhi Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil, sebagai pemilik usaha, penting untuk memahami bahwa ada dua jenis badan usaha: badan usaha profit oriented dan non profit oriented.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan usaha profit oriented adalah bagian dari UMKM dan mencakup PT, CV, UD, Koperasi, dan yayasan.

Oleh karena itu, jika Anda memiliki salah satu dari badan usaha tersebut, Anda perlu mengetahui syarat untuk membuat NPWP usaha kecil.

Sebaliknya, badan usaha non profit oriented terdiri dari organisasi non profit yang tidak bertujuan komersil dan tidak mencari keuntungan.

Contoh dari badan usaha ini meliputi gereja, organisasi relawan, serikat buruh, asosiasi profesional, dan lembaga derma publik.

Baca Juga :  Mie Gacoan: Keberhasilan Restoran Mie Pedas yang Mendominasi Pasar Kuliner Indonesia

Jika Anda berencana untuk memulai UMKM, mengetahui syarat membuat NPWP usaha kecil akan sangat membantu dalam mempercepat proses pendaftaran.

BACA JUGA: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online, Begini Tahapannya!

Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat NPWP usaha kecil antara lain adalah akta pendirian usaha beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pendirian usaha.

Jika usaha Anda merupakan cabang dari perusahaan induk, Anda perlu melampirkan surat keterangan dari kantor pusat.

Selain itu, Anda perlu menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor salah satu pemilik atau pengurus usaha.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi milik salah satu pemilik atau pengurus usaha juga harus dilampirkan.

Baca Juga :  Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Dorong Pemerataan Ekonomi di Indonesia

Dokumen lain yang diperlukan adalah fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Anda juga perlu mendapatkan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah setempat, seperti lurah atau kepala desa.

Bukti pembayaran tagihan listrik usaha juga diperlukan sebagai bagian dari syarat pembuatan NPWP.

Selain itu, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP dan menyediakan surat kuasa bermaterai jika pengurusan NPWP dilakukan oleh orang lain selain pemilik atau pengurus usaha.

BACA JUGA: Memahami Risiko Usaha Angkringan Pemula

Melengkapi syarat membuat NPWP usaha kecil sebenarnya tidak sulit.

Setelah Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan dan mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah memahami cara untuk membuat NPWP usaha kecil.

Baca Juga :  Aplikasi Poros UMI Diresmikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Proses ini melibatkan beberapa langkah, namun dengan persiapan yang matang, Anda dapat menyelesaikannya dengan lebih mudah dan efisien.

Mengetahui syarat-syarat ini akan mempermudah Anda dalam proses pembuatan NPWP dan memastikan bahwa usaha Anda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik sebelum memulai proses pendaftaran NPWP usaha kecil.

Dengan begitu, Anda dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa terhambat oleh masalah administratif.***

Berita Terkait

Pemerintah Awasi Harga Pangan Ramadan, Pengusaha Dilarang Naikkan Harga Sembarangan
Roemah Coklat: Dua Dekade Memaniskan Hidup dengan Cokelat Artisan
Menjelang Ramadan 2025, Harga Daging Ayam, Cabai, dan Wortel di Kota Batu Naik
Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang! Alfamart Beri Rp6.000 per Liter
BI Siapkan Rp180,9 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Ramadan dan Idul Fitri 2025
Kementan Perkuat Kelembagaan Petani untuk Pertanian yang Lebih Maju
Shopee Kembali Jadi Brand Terbaik di Indonesia Versi YouGov 2025
Jaga Kesejahteraan Petani, Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp6.500 per Kg

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Pemerintah Awasi Harga Pangan Ramadan, Pengusaha Dilarang Naikkan Harga Sembarangan

Saturday, 22 February 2025 - 09:01 WIB

Roemah Coklat: Dua Dekade Memaniskan Hidup dengan Cokelat Artisan

Friday, 21 February 2025 - 08:42 WIB

Menjelang Ramadan 2025, Harga Daging Ayam, Cabai, dan Wortel di Kota Batu Naik

Thursday, 20 February 2025 - 20:16 WIB

Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang! Alfamart Beri Rp6.000 per Liter

Thursday, 20 February 2025 - 20:14 WIB

BI Siapkan Rp180,9 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Ramadan dan Idul Fitri 2025

Berita Terbaru

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal

Pendidikan

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Saturday, 22 Feb 2025 - 14:17 WIB