Kakek di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga, Ini Motifnya!

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang kakek berinisial AW (63), yang biasa dipanggil Pak Jon, warga Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Pak Jon diduga mencabuli tujuh anak tetangganya.

“Kami amankan Rabu 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Penangkapan Pak Jon dilakukan berdasarkan laporan dari EM (26), ibu salah satu korban berinisial PDA (6).

EM mengetahui perbuatan Pak Jon dari saudaranya yang memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.

Baca Juga :  TikTok Luncurkan Feed STEM di Indonesia, Bantu Pengguna Belajar Sains dan Teknologi

“Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong,” jelas Doni

Setelah melakukan pencabulan, Pak Jon memberikan uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan kepada para korban agar mereka tetap senang dan tidak melaporkan perbuatannya.

“Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban,” papar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi

Menurut AKP Achmad Doni Meidianto, Pak Jon mengaku terangsang dengan bau harum para korban.

“Motif tersangka tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” kata Achmad

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan Pak Jon, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk memboncengkan korban ke gudang kosong.

Baca Juga :  6 TPS di Lampung Terancam Pencoblosan Ulang, Apa Alasannya?

Barang bukti lainnya meliputi sepotong baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna abu-abu, serta pakaian milik korban seperti baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, celana pendek warna pink, dan celana dalam warna pink.

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Pak Jon akan dijerat dengan Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa
Misteri Absennya Witan Sulaiman dari Skuad Timnas Indonesia, Bertolak ke Sidney Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Duel Asnawi dan Pratama Arhan di Liga Thailand, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Jadi Saksi
Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat
Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Saat Membangunkan Warga untuk Sahur
Ibu Kim Saeron Bakal Ajukan 7 Tuntutan untuk Kim Soo Hyun
Gus Ubaid Kritik Rapat Diam-Diam DPR dan Pemerintah di Hotel Mewah: Tak Peka pada Rakyat
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi Sebut PDIP Keterlaluan

Berita Terkait

Monday, 17 March 2025 - 09:43 WIB

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 March 2025 - 09:39 WIB

Misteri Absennya Witan Sulaiman dari Skuad Timnas Indonesia, Bertolak ke Sidney Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Monday, 17 March 2025 - 09:31 WIB

Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat

Monday, 17 March 2025 - 09:10 WIB

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Saat Membangunkan Warga untuk Sahur

Monday, 17 March 2025 - 09:06 WIB

Ibu Kim Saeron Bakal Ajukan 7 Tuntutan untuk Kim Soo Hyun

Berita Terbaru

 Cara Mudah dan Cepat Berhenti Berlangganan IndiHome

Teknologi

4 Cara Mudah dan Cepat Berhenti Berlangganan IndiHome

Monday, 17 Mar 2025 - 17:24 WIB

Pendidikan

Gunung Apakah yang Tertinggi di Indonesia? Berikut ini Jawabannya!

Monday, 17 Mar 2025 - 17:13 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Siap Tempur Lawan Australia

sepakbola

Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Siap Tempur Lawan Australia

Monday, 17 Mar 2025 - 17:08 WIB

Berita

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 Mar 2025 - 09:43 WIB