OJK Terima 160 Pengaduan Soal Spaylater, Fokus pada Masalah Penagihan

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia keuangan digital, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa hingga Juli 2024, OJK telah menerima 160 pengaduan terkait layanan Spaylater, terutama terkait perilaku petugas penagihan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Friderica, dari tanggal 1 Januari hingga 26 Juli 2024, seluruh pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan bahwa masalah terbesar adalah perilaku petugas penagihan dan isu terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam menanggapi pengaduan ini, OJK telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan untuk segera menindaklanjuti setiap laporan dari konsumen mengenai perilaku penagihan.

Baca Juga :  Kaum Hawa Wajib Tahu, Ini Dia Niat Menyahur Hutang Puasa Ramadhan

Langkah-langkah yang diambil meliputi penanganan dan penyelesaian setiap aduan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta pemberian pelatihan kepada petugas penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam aktivitas penagihan.

OJK juga menegaskan bahwa jika terdapat bukti pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sanksi administratif akan dikenakan.

Selain itu, OJK dapat memerintahkan perusahaan untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme penagihan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat, OJK terus memberikan informasi dan edukasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produk yang ditawarkan.

Sebagai bagian dari regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Kebakaran di Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik: Tim Tanggap Darurat Beraksi Cepat, Tidak Ada Korban Jiwa

Peraturan tersebut mengatur bahwa proses penagihan harus dimulai dengan surat peringatan dan boleh melibatkan pihak ketiga yang memiliki sertifikasi di bidang penagihan.

Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas segala dampak dari proses penagihan yang dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa penagihan kredit harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tanpa kekerasan, tidak mengganggu pihak selain konsumen, serta dilakukan pada waktu yang ditentukan.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada kesepakatan lain.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan memastikan bahwa praktik penagihan di sektor jasa keuangan dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai ketentuan.***

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Harga Tiket Bus di Terminal Bekasi Naik, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Lonjakan Penumpang Garuda Indonesia Saat Puncak Mudik Lebaran 2025 Capai 81 Ribu Orang
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:35 WIB

Harga Tiket Bus di Terminal Bekasi Naik, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:31 WIB

Lonjakan Penumpang Garuda Indonesia Saat Puncak Mudik Lebaran 2025 Capai 81 Ribu Orang

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB