Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa? Begini Tanggapan Anindito Aditomo

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan untuk menghapus sistem penjurusan mata pelajaran IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan alasan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka yang kini berlaku di seluruh sekolah di Indonesia.

Namu, hal ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai mata pelajaran yang terkait dengan jurusan tersebut. Menurut Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, siswa SMA kelas X tetap akan mempelajari semua mata pelajaran seperti biasa.

Dimana saat memasuki kelas XI dan XII, siswa akan diberikan kesempatan untuk memilih pelajaran sesuai dengan minat dan bakat mereka.

”Pada kelas XI dan XII SMA, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya,” ujar Anindito, dilansir dari Kompas.i.d pada Kamis (18/7/2024)

Sebagai contoh, siswa yang berminat kuliah di program studi teknik bisa memilih pelajaran Matematika tingkat lanjut dan Fisika sebagai mata pelajaran pilihan, tanpa harus mengambil Biologi.

Sementara itu, siswa yang bercita-cita menjadi dokter, dapat memilih mata pelajaran Biologi dan Kimia sebagai mata pelajaran pilihan, tanpa harus mengambil Matematika tingkat lanjut.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para siswa SMA dapat lebih fokus membangun pengetahuan yang relevan dengan minat dan rencana studi lanjut mereka.

Baca Juga :  Paul Pogba Akhiri Petualangan di Juventus, Terungkap Ini Alasannya

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

Berita Terkait

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!
Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal
Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan
Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan
Shin Tae-yong Jadi Wakil Ketua Umum KFA, Fokus Perkuat Kerja Sama Internasional

Berita Terkait

Thursday, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Thursday, 10 April 2025 - 09:59 WIB

Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Thursday, 10 April 2025 - 09:51 WIB

Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan

Berita Terbaru