Kejagung Respon Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang Minta Koruptor Dihukum Pidana 50 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar koruptor yang merugikan negara dihukum hingga 50 tahun penjara.

“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI

Kejagung menyatakan mendukung gagasan tersebut dan langsung mengambil langkah konkret menanggapi pernyataan Presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait penjualan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat dengan Pondok Gus Baha

“Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli.

Menurut Harli, Kejagung berkomitmen untuk menuntut hukuman yang lebih berat sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Terkait usulan Presiden Prabowo untuk memperberat hukuman bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, Harli menyebut bahwa Kejagung tetap berpegang pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meskipun begitu, pihaknya berupaya memaksimalkan tuntutan sesuai ruang lingkup hukum yang berlaku.

Harli menambahkan, tim penuntut umum sedang menyusun poin-poin argumen untuk memori banding.

Meski salinan putusan pengadilan belum diterima, persiapan memori banding dilakukan dengan mengandalkan catatan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Terlibat Penipuan Kavling Tanah, PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk mengejar keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Berita Terkait

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 09:52 WIB

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan

Thursday, 3 April 2025 - 09:21 WIB

Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

Berita Terbaru

Cara Membuat CV Online Secara Gratis

Teknologi

Cara Membuat CV Online Secara Gratis untuk Kesuksesan Karier Anda

Thursday, 3 Apr 2025 - 16:26 WIB

Berita

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 Apr 2025 - 09:33 WIB