Polrestabes Surabaya menetapkan seorang wanita berinisial PT (25) ia adalah tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kakak kandungnya, SD (30).
Tersangka diduga membunuh korban dengan cara memiting lehernya dengan lengan, hal ini yang menyebabkan korban hingga mengalami gagal napas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, menyatakan bahwa tersangka yang membunuh kakaknya, dahulu diketahui memiliki hobi berolahraga di gym, pernah mengikuti seni bela diri campuran (MMA).
“Tersangka pernah ikut bela diri MMA. Sehingga kakaknya itu dikunci lehernya, karena korban sempat membela diri dengan mencakar tangan tersangka,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, dikutip dari liputan 6.
Setelah korban meninggal, tersangka dengan tega malah mengambil ponsel milik korban dan menjualnya di Pasar Maling Wonokromo.
Kompol Teguh juga menjelaskan motif di balik tindakan ini, saat ini motif yang ditetapkan adalah karena korban sering mengungkapkan keburukan ibunya dan tersangka. Hingga tersangka merasa gelap mata.
Diketahui peristiwa tersebut bermula ketika dua bulan sebelumnya, kontrakan korban didatangi oleh penagih utang dari perusahaan tempat tersangka bekerja.
“Pihak perusahaan kemudian mendatangi korban untuk menanyakan keberadaan tersangka yang saat itu sulit dihubungi. Dari situ, oleh korban dijelaskan semua,” ucapnya.
Saat itu, tersangka sedang bersembunyi bersama ibunya, tetapi korban yang merasa kurang nyaman didatangi penagih utang justru memberi tahu penagih utang tentang keberadaan tersangka, hal ini lah yang membuat tersangka marah.
“Pihak perusahaan kemudian mendatangi pekerjaan terakhir dan itu membuat malu tersangka,” tukas Kompol Teguh.
Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.