Bolehkah Memanjangkan Kuku dalam Islam? Begini Pandangan dari Beberapa Hadist!

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kerapihan diri merupakan hal yang sangat ditekankan. Salah satu aspek kebersihan yang sering dibahas adalah perawatan kuku.

Namun, apakah dalam Islam diperbolehkan memanjangkan kuku? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami lebih jauh ajaran Islam tentang kebersihan, kebiasaan Rasulullah, dan batasan yang ditetapkan.

Pandangan Islam tentang Kebersihan

Islam memandang kebersihan sebagai bagian dari iman. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Kebersihan adalah sebagian dari iman” (HR Muslim).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, menjaga kebersihan tubuh, termasuk kuku, menjadi salah satu bagian penting dari menjalankan kehidupan sebagai seorang Muslim.

Kuku yang kotor dapat menimbulkan penyakit, karena pada kuku seringkali terdapat bakteri atau kotoran yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Oleh karena itu, memotong dan merawat kuku secara teratur adalah hal yang dianjurkan dalam Islam.

Baca Juga :  Penjelasan Tentang Penalaran Deduktif

Anjuran Memotong Kuku

Rasulullah SAW memberikan contoh bagaimana seharusnya seorang Muslim menjaga kebersihan diri, termasuk memotong kuku.

Dalam beberapa hadis, beliau menyebutkan pentingnya memotong kuku, misalnya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau berkata bahwa Rasulullah menganjurkan untuk memotong kuku setidaknya tidak lebih dari 40 hari.

Hal ini menunjukkan bahwa memelihara kebersihan kuku merupakan bagian dari sunnah yang sangat dianjurkan.

Selain itu, dalam ajaran Islam juga dikenal istilah “fitrah,” yaitu kebiasaan alami yang dianjurkan untuk dijaga, salah satunya adalah memotong kuku.

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal yang merupakan fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga :  Diskusikan Bagaimana Nilai-nilai Akhlak dapat Diterapkan dan Dijaga dalam Berbagai Situasi Kehidupan Saat Ini

Bolehkah Memanjangkan Kuku?

Lalu, apakah ada larangan langsung untuk memanjangkan kuku dalam Islam? Sebenarnya, tidak ada larangan yang secara spesifik melarang memanjangkan kuku dalam ajaran Islam.

Namun, memanjangkan kuku tanpa merawatnya bisa menimbulkan masalah kesehatan dan kebersihan, yang bertentangan dengan prinsip menjaga kebersihan dalam Islam.

Kuku yang panjang lebih rentan kotor, sehingga dapat mengganggu kebersihan diri. Selain itu, kuku yang panjang juga berisiko melukai diri sendiri atau orang lain.

Batasan Waktu Memotong Kuku

Meskipun tidak ada larangan tegas untuk memanjangkan kuku, Islam memberikan batasan waktu bagi seorang Muslim untuk memotong kuku.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik tadi, maksimal kuku dibiarkan tumbuh selama 40 hari.

Baca Juga :  Kunci Jawaban! Jelaskan Ciri Bergerak yang Dilakukan oleh Tumbuhan? Berikut Pembahasannya!

Melebihi batas waktu ini, terutama jika kuku tidak dirawat dengan baik, dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menjaga kuku tetap bersih dan rapi.

Dalam Islam, memelihara kebersihan kuku adalah bagian dari menjaga kebersihan diri, yang merupakan sebagian dari iman. Meskipun memanjangkan kuku tidak secara eksplisit dilarang, kebiasaan ini tidak dianjurkan karena dapat mengganggu kebersihan dan kesehatan.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya memotong kuku secara rutin, paling lama setiap 40 hari, sebagai bagian dari fitrah manusia.

Dengan menjaga kebersihan dan kerapihan kuku, kita tidak hanya memenuhi tuntutan agama, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh dan meneladani kebiasaan Rasulullah SAW.

 

Berita Terkait

Feriyansyah Soroti Budaya Menyontek dan Pentingnya Berpikir Mandiri dalam Dunia Pendidikan
Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka
Apakah Harus Punya Ijazah atau SKL saat Daftar UM-PTKIN 2025?
Kapan Terjadinya Pergantian Tim Jaga dan Pemukul pada Pertandingan Rounders?
Jelaskan Pentingnya Teknik RICE dalam Penanganan Cidera Ringan? Mari Kita Bahas!
Panduan Lengkap Pendaftaran UM-PTKIN 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Resminya
KUNCI JAWABAN! Jelaskan Terkait dengan Statiska Deskriptif dan Statiska Inferensial?
Ingin Jadi Agen Perubahan? Begini Cara Daftar Duta Lingkungan Jawa Barat 2025

Berita Terkait

Sunday, 27 April 2025 - 14:08 WIB

Feriyansyah Soroti Budaya Menyontek dan Pentingnya Berpikir Mandiri dalam Dunia Pendidikan

Saturday, 26 April 2025 - 16:45 WIB

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Saturday, 26 April 2025 - 14:22 WIB

Apakah Harus Punya Ijazah atau SKL saat Daftar UM-PTKIN 2025?

Friday, 25 April 2025 - 16:45 WIB

Kapan Terjadinya Pergantian Tim Jaga dan Pemukul pada Pertandingan Rounders?

Friday, 25 April 2025 - 16:39 WIB

Jelaskan Pentingnya Teknik RICE dalam Penanganan Cidera Ringan? Mari Kita Bahas!

Berita Terbaru

Lawar Bali (Dok. Ist)

kuliner

Lawar Bali: Kuliner Khas yang Penuh Makna Budaya

Sunday, 27 Apr 2025 - 14:04 WIB