Pasutri di Bondowoso Nekat Curi Kambing Milik Warga Pakai Honda Brio

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Pencuri Kambing (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Di kota Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, terjadi sebuah tindakan pencurian ternak yang dilakukan oleh sepasang suami istri pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku utama dari aksi pencurian ternak tersebut adalah pasangan suami istri dengan inisial FW (30 tahun) dan KH (30 tahun) yang merupakan warga Desa Dadapan, Grujugan, Bondowoso. 

Keduanya menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi N 1856 ME sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

Kejadian pencurian ternak ini diketahui setelah korban pencurian, Ahmad Rozi (40 tahun), warga Desa Dadapan, Grujugan, melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku memasukkan dua ekor kambing miliknya ke dalam mobil. 

Baca Juga :  Gas Bocor dari Sumur Bor Masjid di Bojonegoro, Pertamina Lakukan Pembakaran

Setelah mengetahui bahwa ternaknya dicuri, Ahmad Rozi segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dalam waktu yang relatif singkat, kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 ekor kambing yang dicuri dan mobil Honda Brio yang digunakan saat aksi pencurian. 

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

“Pasutri tersebut kami amankan berikut beberapa barang buktinya,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Achmad Purwanto

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di pasar terdekat. 

Kedua pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian sejak lama.

Baca Juga :  Seorang Pria ditemukan Tewas Bawah Flyover Ragunan diduga Bunuh Diri

Kepolisian Bondowoso mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini bersalah atas tindakan pencurian ternak yang mereka lakukan. 

Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana dikenakan pada pasangan ini, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Pasutri itu kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tandas Purwanto.

Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal masih selalu terjadi di berbagai kota di Indonesia, termasuk Bondowoso. 

Namun, tindakan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian ternak itu, sehingga kedua pelaku bisa diadili dan diberikan hukuman yang pantas atas perbuatannya.

Berita Terkait

Ketegangan Meningkat: Pakistan dan India di Ambang Konflik Peperangan
Misa Pemakaman Paus Fransiskus Akan Digelar Hari Ini
Penghormatan Terhadap Paus Fransiskus Berakhir, Dihadiri Sekitar 250 Ribu Orang
Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak
Jemaah Haji Tertua di Jatim Berusia 107 Tahun, Pendampingan Khusus Disiapkan
Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2025, 7 Tersangka Ditangkap
Tembok Penampungan Air di Gontor Magelang Roboh, 4 Santri Dilaporkan Tewas
Pekan Sepak Bola Dunia 2025: FIFA Ajak Komunitas Sepak Bola Bersatu Merayakan Olahraga

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 10:25 WIB

Misa Pemakaman Paus Fransiskus Akan Digelar Hari Ini

Saturday, 26 April 2025 - 10:22 WIB

Penghormatan Terhadap Paus Fransiskus Berakhir, Dihadiri Sekitar 250 Ribu Orang

Saturday, 26 April 2025 - 10:20 WIB

Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak

Saturday, 26 April 2025 - 10:19 WIB

Jemaah Haji Tertua di Jatim Berusia 107 Tahun, Pendampingan Khusus Disiapkan

Saturday, 26 April 2025 - 10:14 WIB

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2025, 7 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Span PTKIN (Dok. Ist)

Pendidikan

Apakah Harus Punya Ijazah atau SKL saat Daftar UM-PTKIN 2025?

Saturday, 26 Apr 2025 - 14:22 WIB

YouTube (Dok. Ist)

Teknologi

YouTube Rayakan Ulang Tahun ke-20 dengan Fitur Baru untuk Pengguna

Saturday, 26 Apr 2025 - 14:18 WIB