SwaraWarta.co.id Seorang pria bernama DA diduga memperkosa seorang siswi SMA yang berusia 15 tahun di dapur rumahnya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 pukul 11.30 siang. Pelaku DA masuk ke dapur rumah korban secara paksa melalui pintu belakang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Seorang Gadis di Garut Jadi Korban Pemerkosaan Usai Nonton Persib
Saat korban tengah memasak, pelaku langsung menyerang dengan memaksa dan melakukan persetubuhan.
“Terlapor (DA) langsung menarik tubuh korban (MBS) secara paksa dan melakukan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA La’a di kantornya, Senin (8/7)
Setelah kejadian, ibu korban yang bernama PKY melapor ke Polres Flores Timur pada tanggal 4 Juli 2024.
Polisi langsung membuat laporan dan mengumpulkan saksi-saksi, serta minta visum untuk korban.
Baca Juga:
Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!
Pelaku DA dijerat Pasal 81 ayat (1) ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan ditahan di Mapolres Flores Timur untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Flores Timur,” imbuhnya