Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2024? Yuk Mari Kita Cari Tahu Informasinya!

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2024?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SwaraWarta.co.id Kapan gaji 13 cair tahun 2024? Khusus di
tahun 2024 membawa kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
pensiunan dengan pencairan gaji ke-13 yang telah dinantikan.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan
pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kontribusi para ASN
serta sebagai dukungan finansial bagi para pensiunan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023,
gaji ke-13 tahun 2024 dicairkan paling cepat pada bulan Juni.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa pencairan gaji ke-13 dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat dengan Pondok Gus Baha

Namun, tanggal pencairan ini dapat bervariasi tergantung
pada instansi masing-masing.

Beberapa instansi pemerintah daerah, seperti Pemkot Depok,
telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni 2024.

Oleh karena itu, penting bagi para ASN dan pensiunan untuk
selalu memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait tanggal
pasti pencairan gaji ke-13.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 tahun 2024 terdiri dari gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,
serta 50% tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke-13 akan berbeda-beda tergantung pada
golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing ASN.

Bagi para pensiunan, gaji ke-13 yang diterima akan sebesar
pensiun pokok ditambah dengan tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan.

Baca Juga :  Lukaku Diperebutkan Dua Klub Besar Eropa. Lantas Siapa Lukaku Sebenarnya?

Manfaat Gaji ke-13 bagi Penerima

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan manfaat
positif bagi para penerima, antara lain:

  1. Meningkatkan
    Daya Beli:
    Tambahan penghasilan dari gaji ke-13 dapat membantu
    meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru
    dan Hari Raya Idul Adha. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi
    perekonomian nasional.

  2. Memenuhi
    Kebutuhan Pendidikan:
    Bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah, gaji
    ke-13 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya
    sekolah, buku, seragam, dan perlengkapan lainnya.

  3. Mendukung
    Kesejahteraan Pensiunan:
    Gaji ke-13 juga memberikan dukungan finansial
    tambahan bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya
    kesehatan, atau keperluan lainnya.
Baca juga: ASN Pembelajar yang Relevan saat Ini adalah? Ini Jawabannya!

Pentingnya Informasi Resmi

Penting bagi para ASN dan pensiunan untuk selalu merujuk
pada informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait mengenai jadwal dan
mekanisme pencairan gaji ke-13 tahun 2024. 

Hindari informasi yang tidak jelas
sumbernya atau hoaks yang dapat menimbulkan kebingungan.

Dengan pencairan gaji ke-13, pemerintah berharap dapat
memberikan apresiasi kepada para ASN atas dedikasi dan kontribusinya dalam
melayani masyarakat. 

Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

 

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB