SwaraWarta.co.id – Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Selasa, 15 April 2025, Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk hari Selasa, 15 April 2025:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Mobil 1: Indogrosir, Jalan Ahmad Yani No. 806
- Mobil 2: McD Istana Plaza (IP)
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling:
Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- SIM asli yang masa berlakunya belum habis.
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter (dapat diperoleh di lokasi).
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Catatan Penting:
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
- Bagi pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Bandung.
- Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, untuk informasi terkini dapat menghubungi pihak kepolisian setempat.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bandung dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM mereka, sehingga tercipta ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan pastikan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.