Rayakan Momen Imlek, 34 Napi Dapatkan Remisi

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pada perayaan Imlek tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Sebanyak 34 narapidana yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan.

Berdasarkan data per 17 Januari 2025, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta anak binaan di Indonesia mencapai 272.106 orang, dengan 52 di antaranya beragama Konghucu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung (12 narapidana), disusul Kalimantan Barat (7 narapidana), dan Jawa Tengah (3 narapidana).

Baca Juga :  Gerinda Sebut Madura Tidak Pakai Cara Kecaman Usai Viral Spanduk Penolakan Prabowo- Gibran

Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan.

Selain sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga membantu mengurangi beban anggaran negara, khususnya dalam hal biaya makan narapidana, yang diperkirakan mencapai Rp18,6 juta.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa program remisi juga menjadi salah satu strategi untuk menangani masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Ia berharap para penerima remisi terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik serta meningkatkan produktivitas.

Kebijakan ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB