Bejat! Nelayan Tega Cabuli Perempuan Keterbelakangan Mental

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nelayan perkosa gadis keterbelakangan mental berhasil diamankan kepolisian
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku bernama JW yang juga dikenal dengan nama Juhadi (51), telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental. 

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar, mengatakan bahwa tersangka telah memperkosa korban berkali-kali

 Korban yang bernama AS (27) tersebut diperkosa di beberapa lokasi yang berbeda termasuk di kamar rumah tersangka yang berada di Namrole, Buru Selatan. 

Baca Juga :  Tanggapan Penumpang Pesawat Maskapai Pelita Air Service Usai Muncul Candaan Bom

“Jadi tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban sendiri merupakan gadis dengan keterbelakangan mental,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya terhadap korban sejak bulan November-Desember 2023 dan Januari 2024.

“Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” sebutnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai iming-iming. 

Tersangka yang merupakanseorang nelayan ini menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental. 

“Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental,” ungkapnya

Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka dalam kasus ini.

“Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” tandasnya.

Baca Juga :  Mengapa Tetap Mengantuk Setelah Minum Kopi? Ketahui Penyebabnya!

Karena aksinya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Berita Terkait

Lowongan pramugara dan pramugari PT KAI Pendidikan minimal SMA/sederajat Penempatan Ambon
PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20, Ini Kata Erick Thohir
Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Ternyata Ini Penyebabnya
Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang
Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 19:03 WIB

Lowongan pramugara dan pramugari PT KAI Pendidikan minimal SMA/sederajat Penempatan Ambon

Sunday, 23 February 2025 - 17:40 WIB

PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20, Ini Kata Erick Thohir

Sunday, 23 February 2025 - 17:37 WIB

Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Ternyata Ini Penyebabnya

Sunday, 23 February 2025 - 14:49 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang

Sunday, 23 February 2025 - 14:33 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

Berita Terbaru