Swarawarta.co.id – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, M. Syafril Firdaus alias Iril, terus menjadi perhatian publik.
Kini, Iril telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian, dan proses penyidikan pun terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi mental Iril dan menjadi bagian dari proses penyidikan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasti (diperiksa). Sedang menunggu jadwal dari psikolog atau ahli kejiwaan,” kata AKP Joko kepada wartawan di Polres Garut, dilansir detikJabar, Jumat, (18/4/2025).
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan.
Indikasi awal menunjukkan adanya kemungkinan bahwa jumlah korban dalam kasus ini bisa lebih banyak dari yang saat ini terungkap. Namun, proses pengumpulan informasi tidak berjalan mulus.
“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Kami membuka layanan pengaduan yang bisa diakses, dan menjamin privasi atau kerahasiaan identitas korban,” katanya.
Salah satu hambatan yang dihadapi penyidik adalah minimnya laporan resmi dari para korban.
Meski di media sosial banyak individu yang mengaku pernah menjadi korban, namun banyak dari mereka memilih untuk tidak membuat laporan ke pihak kepolisian. Hal ini tentu menyulitkan proses hukum yang sedang dijalankan.
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Joko menambahkan, setiap laporan akan ditangani secara serius dan dengan perlindungan identitas korban guna menjamin rasa aman.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya menjadi pihak yang dipercaya dan dihormati.
Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada para korban serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.