Kasus Penganiayaan di Toko Roti Cakung: Pelaku Ditahan dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan Polres Metro Jakarta Timur telah menahan seorang pria berinisial GSH, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DAD.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, pada 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Senin petang, mengonfirmasi bahwa GSH resmi ditahan.

Ia menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Nicolas, insiden penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada emosi tersangka.

Dalam keadaan emosi, GSH melemparkan sejumlah benda yang ada di toko roti tersebut ke arah korban.

Baca Juga :  Apabila Peran Karyawan Dimainkan Secara Objektif Maka Perilaku Karyawan yang Dimainkan oleh Faktor Subjektif Akan Meningkat

Barang-barang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban meliputi loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, dan patung hias yang berada di atas meja.

Salah satu lemparan, yakni loyang, mengenai pelipis korban hingga menyebabkan luka.

Korban, yang mengalami luka akibat tindakan tersebut, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur dengan memulai proses penyelidikan.

Sejumlah saksi dan tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap kronologi kejadian.

Setelah proses klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang melibatkan kekerasan fisik.

Baca Juga :  Perbedaan Karyawan dan Pegawai: Ketahui Definisi dan Haknya di Dunia Kerja

Oleh karena itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan lebih lanjut membawa penyidik ke sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, tempat tersangka GSH akhirnya ditangkap pada Senin dini hari.

Setelah penangkapan, penyidik kembali memanggil para saksi untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, GSH resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, GSH dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat penganiayaan seperti ini merupakan tindak pidana umum yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Demosi Adalah : Pengertian dan Penyebabnya

Ia berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain.

Kasus penganiayaan ini menunjukkan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.

Nicolas menekankan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Proses hukum terhadap tersangka GSH kini masih terus berjalan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Berita Terkait

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Ekonomi

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

Saturday, 29 Mar 2025 - 16:02 WIB

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

Ekonomi

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Saturday, 29 Mar 2025 - 15:24 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB