Karena Masalah Uang, Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

SwaraWarta.co.id– Kepolisian terus menyelidiki kasus pembunuhan putri kandung di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku, Kiki (37), yang juga merupakan ayah korban, melakukan tindakan kekerasan karena masalah finansial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, saat dihubungi, Senin (2/9/2024).

Jojo menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah mereka.

Pelaku menendang dan memukul kedua korban, yang mengakibatkan anaknya harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Suami di Maros Tega Bunuh Istri dengan Barbel Usai Disuruh Cari Kerja

Pada 29 Agustus 2024, ibu korban mengunjungi anaknya di rumah sakit dan menanyakan tentang kejadian tersebut. Korban mengklaim bahwa kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan putrinya, sang ibu akhirnya kembali mendatangi anaknya di hari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya,” jelas Jojo.

Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban melapor ke Mapolres Bangka Selatan mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.

“Pelaku ditangkap 31 Agustus 2024 pukul 10 pagi dan dilakukan penahanan,” ungkap Jojo.

Pelaku dikenakan pasal berlapis berdasarkan dua laporan dari istri sirinya dan ibu korban. Untuk penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 3 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman yang sama.

Baca Juga :  Heboh, Seorang Perempuan Ngaku dapat Kekerasan yang Melibatkan Anggota DPRD Pandeglang

Sementara itu, untuk penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas Jojo

Penulis : Vahira Mona Luthfita, SIswi Magang, SMAN 1 Ponorogo

Berita Terkait

Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita
Pemprov Jateng Belum Pikirkan Pemekaran Wilayah, Fokus pada Pemerataan Pembangunan
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK
Son Heung-min Absen Bela Tottenham di Leg Kedua Liga Europa Kontra Frankfurt
Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Alami Kerugian Hampir Rp1 Miliar, Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Korban Diduga Lebih dari Tiga Orang
Menakjubkan, 16 Pemuda Indonesia Ikuti Audiensi Inspiratif Bersama KBRI Kuala Lumpur
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 08:46 WIB

Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah

Thursday, 17 April 2025 - 08:42 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Thursday, 17 April 2025 - 08:37 WIB

Pemprov Jateng Belum Pikirkan Pemekaran Wilayah, Fokus pada Pemerataan Pembangunan

Thursday, 17 April 2025 - 08:36 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK

Thursday, 17 April 2025 - 08:34 WIB

Son Heung-min Absen Bela Tottenham di Leg Kedua Liga Europa Kontra Frankfurt

Berita Terbaru

Google (Dok. Ist)

Teknologi

Cegah Penipuan, Google Hapus Miliaran Iklan dan Akun Nakal

Thursday, 17 Apr 2025 - 08:42 WIB