Berapa Tahun Masa Berlaku Sertifikasi Halal? Yuk Cari Tahu Disini!

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Tahun Masa Berlaku Sertifikasi Halal?

Berapa Tahun Masa Berlaku Sertifikasi Halal?

SwaraWarta.co.idBerapa tahun masa berlaku sertifikasi halal? Sertifikasi halal merupakan salah satu persyaratan penting bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, bahan makanan tambahan, kemasan makanan, peralatan makan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa transportasi, dan produk biologi yang berhubungan dengan makanan, minuman, dan kosmetik.

Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya masa berlaku sertifikat halal ini?

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), masa berlaku sertifikat halal adalah selama empat tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada pengecualian jika terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi halal (PPH) dari produk yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 5.000 UMKM

Apa yang Terjadi Jika Terjadi Perubahan Komposisi atau Proses Produksi?

Jika terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi halal (PPH) pada suatu produk yang telah bersertifikat halal, maka perusahaan wajib mengajukan permohonan sertifikasi halal ulang.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan halal.

Mengapa Sertifikat Halal Perlu Diperpanjang?

Ada beberapa alasan mengapa sertifikat halal perlu diperpanjang secara berkala, di antaranya:

  • Menjamin Kualitas Produk: Dengan melakukan perpanjangan sertifikat halal, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga kualitas produk agar tetap memenuhi standar halal.
  • Mengikuti Perkembangan Teknologi: Industri makanan dan minuman terus berkembang dengan pesat. Perpanjangan sertifikat halal memungkinkan perusahaan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan inovasi terbaru dalam proses produksi halal.
  • Menjaga Kepercayaan Konsumen: Sertifikat halal yang berlaku menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat halal. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Baca Juga :  5 Keutamaan Surat Al Ikhlas Bila Rutin Dibaca dan Diamalkan

Proses Perpanjangan Sertifikat Halal

Proses perpanjangan sertifikat halal umumnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengajuan Permohonan: Perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal kepada BPJPH.
  2. Verifikasi Dokumen: BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh perusahaan.
  3. Audit Halal: Tim auditor halal akan melakukan audit terhadap sistem jaminan halal pada perusahaan.
  4. Penerbitan Sertifikat: Jika hasil audit halal dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang baru.

Masa berlaku sertifikat halal sangat penting untuk diketahui oleh pelaku usaha.

Dengan mengetahui masa berlaku sertifikat halal, perusahaan dapat merencanakan perpanjangan sertifikat halal dengan baik. Selain itu, konsumen juga dapat lebih yakin dalam memilih produk yang telah bersertifikat halal.

Baca Juga :  Persahabatan Raja Baldwin dengan Salahuddin Ayyubi

 

Berita Terkait

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar
Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Mari Kita Bahas Secara Terperinci!
Apa Saja yang Menjadi Unsur Budaya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Itu Plastic Smart Cities? Berikut ini Pembahasannya!
Coba Anda Jelaskan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Kalian?
Mafindo Luncurkan Modul Literasi Digital Gratis untuk Siswa SMP dan SMA
Kunci Jawaban Soal Kurikulum Merdeka! Bagaimana Cara Berpartisipasi dalam Pelestarian Lingkungan?
Amalan Bulan Ramadhan 10 Hari Pertama untuk Mendapatkan Rahmat Allah, Bisa Dipersiapkan Mulai Sekarang

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 14:17 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Thursday, 20 February 2025 - 17:12 WIB

Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Mari Kita Bahas Secara Terperinci!

Thursday, 20 February 2025 - 17:02 WIB

Apa Saja yang Menjadi Unsur Budaya? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 19 February 2025 - 14:28 WIB

Apa Itu Plastic Smart Cities? Berikut ini Pembahasannya!

Tuesday, 18 February 2025 - 14:39 WIB

Coba Anda Jelaskan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Kalian?

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB