Langkah-langkah Cara Registrasi Kartu 3

- Redaksi

Sunday, 21 January 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah-langkah Cara Registrasi Kartu 3   

SwaraWarta.co.idCara registrasi kartu 3 bisa kamu lakukan
dimana saja dengan mudah dan menyiapkan Nik data pribadi kalian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Registrasi kartu prabayar merupakan salah satu kewajiban
yang harus dilakukan oleh setiap pengguna kartu prabayar di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi.

Registrasi kartu prabayar bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan kartu prabayar, seperti penipuan, terorisme, dan
radikalisme.

Dengan melakukan registrasi, data pribadi pengguna kartu prabayar
akan tersimpan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk cara melakukan registrasi kartu 3, terdapat dua cara yang
bisa dilakukan, yaitu melalui SMS dan website.

Baca Juga :  Inilah Smartphone Terkuat di Dunia: Ulefone Power Armor 18T

Registrasi Kartu 3
Melalui SMS

Cara registrasi kartu 3 melalui SMS adalah cara yang paling
mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka
    aplikasi pesan pada ponsel Anda.
  2. Ketik
    pesan dengan format:

NIK#KK

Misalnya:

  1. Ketik
    “ULANG [spasi] NIK#Nomor Kartu Keluarga#”,
    contohnya: “REG 1234567891011#340000222223333#”,
  2. Kirim
    pesan tersebut ke nomor 4444.
  3. Tunggu
    pesan konfirmasi dari 3 yang menyatakan bahwa registrasi kartu Anda
    berhasil.

Registrasi Kartu 3
Melalui Website

Cara registrasi kartu 3 melalui website adalah cara yang
lebih lengkap karena Anda bisa memasukkan data diri Anda secara lengkap. Berikut
adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka
    situs web 3 di https://registrasi.tri.co.id/.
  2. Masukkan
    nomor kartu 3 yang akan diregistrasi.
  3. Masukkan
    Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di e-KTP.
  4. Masukkan
    Nomor Kartu Keluarga.
  5. Masukkan
    kode captcha.
  6. Klik
    tombol “Registrasi”.
  7. Tunggu
    pesan konfirmasi dari 3 yang menyatakan bahwa registrasi kartu Anda
    berhasil.
Baca Juga :  5 HP Samsung Harga 3 Jutaan, Rekomendasi dengan Fiturnya yang Bisa Diandalkan

Tips Registrasi Kartu
3

Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan Anda melakukan
registrasi kartu 3:

  • Pastikan
    Anda memiliki data diri yang lengkap, seperti NIK dan nomor Kartu
    Keluarga.
  • Pastikan
    Anda memasukkan data diri dengan benar.
  • Pastikan
    Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk melakukan registrasi
    melalui website.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi
kartu 3, Anda bisa menghubungi call center 3 di nomor 155 atau mengunjungi
gerai 3 terdekat.

 

Berita Terkait

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025
Cara Mudah Screenshot di MacBook: Panduan Lengkap untuk Pemula
Vivo Y29 Segera Hadir di Indonesia, Tawarkan Baterai Super Awet dan Desain Mewah
Apple Resmi Luncurkan iPhone 16e, Harga Mulai Rp9 Jutaan
Samsung Galaxy Z Flip FE Dirumorkan Akan Hadir, Jadi Versi Lebih Terjangkau dari Z Flip 7?
Tips Memilih Hosting untuk Website E-Commerce
4 Cara Memisahkan File PDF dengan Mudah dan Cepat
Spesifikasi HP Motorola Moto G45 5G: Telah Ditenagai Prosesor Snapdragon Gen 3

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 15:09 WIB

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Saturday, 22 February 2025 - 14:36 WIB

Cara Mudah Screenshot di MacBook: Panduan Lengkap untuk Pemula

Saturday, 22 February 2025 - 09:20 WIB

Vivo Y29 Segera Hadir di Indonesia, Tawarkan Baterai Super Awet dan Desain Mewah

Friday, 21 February 2025 - 08:34 WIB

Apple Resmi Luncurkan iPhone 16e, Harga Mulai Rp9 Jutaan

Thursday, 20 February 2025 - 20:08 WIB

Samsung Galaxy Z Flip FE Dirumorkan Akan Hadir, Jadi Versi Lebih Terjangkau dari Z Flip 7?

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB