PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

- Redaksi

Tuesday, 4 March 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

PPPK Paruh Waktu: Apakah Mendapatkan Tunjangan?

 

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan seperti PPPK penuh waktu. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum dan Ketentuan

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK bervariasi tergantung golongan dan masa  kerja.

Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan spesifik yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Gaji PNS Naik 2025: Kabar Gembira untuk Aparatur Negara

Tunjangan yang Mungkin Diterima

Meskipun belum ada aturan yang jelas, beberapa tunjangan mungkin dapat diterima oleh PPPK paruh waktu, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Beberapa informasi menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu dapat menerima tukin sebesar persentase tertentu dari gaji pokok.
  • Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu yang sudah menikah berhak menerima tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. PPPK penuh waktu memiliki hak yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan yang lengkap.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki hak yang disesuaikan dengan jam kerja dan perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga :  SEVENTEEN Siap Gelar Konser di Jakarta International Stadium: Detail Tiket dan Jadwal Pembelian

Harapan dan Perkembangan

Masyarakat berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan yang lebih jelas mengenai gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Meskipun belum ada ketentuan yang pasti, PPPK paruh waktu berpotensi mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tukin dan tunjangan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa hak-hak mereka disesuaikan dengan status paruh waktu. Pemerintah diharapkan dapat segera memperjelas aturan terkait hal ini.

Berita Terkait

WNI di Thailand Rayakan Idul Fitri dengan Penuh Kehangatan
Konflik Israel dan Palestina Kembali Memanas, Ratusan Warga Palestina Tewas saat Idul Fitri
Ledakan Mercon Rakitan di Blitar, 4 Remaja Terluka
Pejabat Tinggi Negara Kunjungi Megawati, Ini yang Dibicarakan
Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 08:59 WIB

WNI di Thailand Rayakan Idul Fitri dengan Penuh Kehangatan

Tuesday, 1 April 2025 - 08:52 WIB

Konflik Israel dan Palestina Kembali Memanas, Ratusan Warga Palestina Tewas saat Idul Fitri

Tuesday, 1 April 2025 - 08:44 WIB

Ledakan Mercon Rakitan di Blitar, 4 Remaja Terluka

Tuesday, 1 April 2025 - 08:38 WIB

Pejabat Tinggi Negara Kunjungi Megawati, Ini yang Dibicarakan

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Berita Terbaru

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Pendidikan

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Berikut Pandangan dari para Ulama

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:01 WIB

Berita

WNI di Thailand Rayakan Idul Fitri dengan Penuh Kehangatan

Tuesday, 1 Apr 2025 - 08:59 WIB

Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat?

Lifestyle

Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat? Ini Penjelasan dan Faktanya

Tuesday, 1 Apr 2025 - 08:53 WIB

Berita

Ledakan Mercon Rakitan di Blitar, 4 Remaja Terluka

Tuesday, 1 Apr 2025 - 08:44 WIB