Apes! Driver Ojek Online Dicabuli 3 Waria Usai Dikeroyok

- Redaksi

Tuesday, 10 October 2023 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 waria cabuli driver Ojol (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang Driver Ojek Online atau Ojol berinisial R (26) diduga dicabuli oleh 3 waria. Sebelumnya korban juga sempat dikeroyok dan disekap saat tidak sadarkan diri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Parupuk, Tabing, Kec. Kota Tengah. Selain itu, kejadian naas terbit terjadi pada hari Jum’at, (6/10). 

Ketiga pelaku pencabulan terhadap Ojol berinisial AP (25), JN (30) dan juga HS (26). Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengungkapkan kejadian ini bermula saat korban akan menjual hp ke pelaku HS.

Kemudian keduanya bertemu di lokasi kejadian untuk melakukan COD sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh keduanya.

Baca Juga :  Menganalisis Hubungan Antara DPR dengan MPR

“Korban ini berniat menjual gadget-nya, dan pelaku hendak membeli. Disepakati lokasi tempat COD itu,” ungkap Afrino, Senin (9/10).

Namun saat tiba di lokasi, ternyata HS turut membawa 2 rekannya yakni AP dan JN. Selain itu, HS dan korban sempat terlibat perselisihan hingga penganiayaan tersebut terjadi.

Korban sempat dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku tersebut. Bahkan korban sampai tidak sadarkan diri dan di sekap.

“Namun terjadi perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap,” jelasnya.

Setelah tersadar, korban mengaku bahwa dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  ANTV PHK Tim Produksi, Wamenaker Bilang Begini

Mendengar laporan korban, pihak kepolisian segera menangkap ketiga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan serta pencabulan.

“Usai korban sadar, dia mendapati dirinya sudah dalam keadaan bugil. Sehingga dari peristiwa yang ia alami itu, dia laporkan pada kami. Saat ini para pelaku sudah kami tahan,” ungkap Afrino.

Lebih lanjut, Afrino menegaskan bahwa saat ini ketiga pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ketiga pelaku juga sudah mengakui kesalahannya pada pihak kepolisian. Ketiga pelaku tersebut mengakui kesalahannya mulai dari penganiayaan, pencabulan hingga penyekapan korban selama 5 jam.

“Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cara Membuat Font Emoji Centang Biru Tiktok dengan Mudah, Tertarik Mencoba?

Pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari batu, balok, gunting, dan obeng. 

Atas perlakuannya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 170 junto 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Berita Terkait

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025
KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo
Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat
Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas
Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin
Mahasiswi Universitas Brawijaya Ciptakan Melon Hitam Pertama di Dunia
Amien Rais Kritisi Respons Prabowo Terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Tuesday, 29 April 2025 - 15:00 WIB

KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo

Tuesday, 29 April 2025 - 11:22 WIB

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025 - 11:04 WIB

Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus

Tuesday, 29 April 2025 - 10:53 WIB

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Berita Terbaru