Gegara Bikin Obat Tikus Palsu, Pria di Ngawi Terancam Bui 4 Tahun

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Guntur Aji Purnomo (29), seorang pria dari Desa Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar, harus berurusan dengan polisi karena membuat obat tikus palsu.

Wabah hama tikus yang menyerang tanaman padi memicu aksi Guntur untuk menjual obat tikus palsu, yang kemudian merugikan perusahaan pembuat obat tikus asli.

Baca Juga: Hama Pada Tanaman Cabe, Bagaimana Cara Memusnahkannya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Guntur memesan obat tikus polos tanpa merek secara online dari Cilacap seharga Rp 23 ribu per botol.

“Pelaku memanfaatkan momen marak hama tikus dengan membuat obat palsu sehingga merugikan pihak perusahaan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (11/8).

Baca Juga :  Memori Manis: Bagaimana Pakaian Carter's Menjadi Bagian dari Kenangan Bahagia

Setelah itu, ia menempelkan stiker merek terkenal pada botol tersebut dan menjualnya ke sales dengan harga Rp 27 ribu per botol.

Sales kemudian menjual obat tikus tersebut ke toko dengan harga Rp 32 ribu, dan toko menjualnya kepada konsumen dengan harga antara Rp 35 ribu hingga Rp 47 ribu.

“Sales menjual ke toko seharga Ro 32 ribu dan toko menjual ke Konsumen antara Rp 35 ribu sampai Rp 47 ribu,” imbuh Dwi.

Polisi berhasil mengamankan 190 botol obat tikus palsu dari Guntur yang siap untuk diedarkan.

Guntur dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 123 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga :  Klarifikasi Engky Bastian: Benih Padi yang Diklaim Cabup Sugiri Bukan Karya Warga Ponorogo

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Kandungan Nutrisi dalam Tanaman Sorgum, Pemanfaatan, serta Kegunaanya

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap obat tikus palsu yang beredar. Salah satu ciri obat tikus palsu ini adalah tutup botol yang diubah dari warna merah menjadi putih.

Berita Terkait

Viral Joget THR: Tren Lebaran yang Dianggap Mirip Tarian Yahudi
Apa Arti Nikka? Menelisik Makna dan Asal Usul Nama yang Unik
Tradisi Praonan di Pasuruan, Polisi Tegaskan Pentingnya Keamanan dan Keselamatan Laut
Recruitment KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari, Kesempatan untuk 1.100 Orang Tahun 2025 (Apply Now)
7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah
Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif
Kebiasaan Menggunakan Layar Sebelum Tidur Dapat Ganggu Kualitas Tidur, Aini Faktanya
ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Berita Terkait

Saturday, 5 April 2025 - 09:38 WIB

Viral Joget THR: Tren Lebaran yang Dianggap Mirip Tarian Yahudi

Friday, 4 April 2025 - 11:01 WIB

Apa Arti Nikka? Menelisik Makna dan Asal Usul Nama yang Unik

Friday, 4 April 2025 - 10:01 WIB

Tradisi Praonan di Pasuruan, Polisi Tegaskan Pentingnya Keamanan dan Keselamatan Laut

Friday, 4 April 2025 - 09:29 WIB

Recruitment KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari, Kesempatan untuk 1.100 Orang Tahun 2025 (Apply Now)

Thursday, 3 April 2025 - 21:02 WIB

7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah

Berita Terbaru

Berita

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan

Saturday, 5 Apr 2025 - 10:04 WIB

Berita

Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

Saturday, 5 Apr 2025 - 09:45 WIB