Pengaturan Batas Bawah Omset PPh Final Menurut UU No 7 Tahun 2021

- Redaksi

Thursday, 21 November 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak (Dok. Ist)

Pajak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membawa perubahan signifikan dalam aturan perpajakan di Indonesia.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU ini adalah mengenai batas bawah omset untuk kewajiban PPh Final (Pajak Penghasilan Final).

Batas Bawah Omset PPh Final

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021, batas bawah omset yang dikenakan PPh Final adalah sebesar 4,8 miliar rupiah per tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, bagi subjek pajak yang memiliki omset usaha di bawah angka tersebut, mereka tidak diwajibkan untuk membayar PPh Final.

Dengan adanya ketentuan ini, pengusaha dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah tidak akan terkena kewajiban membayar pajak final, yang tentunya dapat meringankan beban perpajakan mereka.

Baca Juga :  5 Cara Memperkenalkan Diri saat Interview Fresh Graduate Melalui CV

Hal ini memberikan kesempatan bagi UMKM dan pengusaha kecil untuk berkembang tanpa khawatir terkena pajak yang terlalu tinggi.

Namun, bagi pengusaha yang memiliki omset di atas 4,8 miliar rupiah per tahun, mereka tetap diwajibkan untuk membayar PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Pengaturan batas bawah omset PPh Final dalam UU No 7 Tahun 2021 memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pengusaha, terutama UMKM, dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun.

Bagi mereka yang omsetnya lebih besar, kewajiban pajak tetap berlaku sesuai ketentuan. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak di Indonesia.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB