Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya

- Redaksi

Tuesday, 30 September 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani?

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani?

SwaraWarta.co.id – Hal yang sering menjadi pertanyaan berapa uang pensiun Sri Mulyani usai tidak menjabat lagi sebagai Menkeu? Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memasuki masa purna tugas sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 setelah digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya, PT Taspen (Persero) telah menyalurkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan menteri yang menjabat dalam tiga periode presiden berbeda ini. Lantas, berapa sebenarnya uang pensiun yang diterima Sri Mulyani?

Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani

Meskipun angka pasti besaran uang pensiun Sri Mulyani tidak diumumkan secara detail kepada publik, besaran pensiun untuk seorang menteri telah diatur dengan jelas dalam PP No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut perhitungan yang berlaku:

  • Dasar Perhitungan: Menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.
  • Masa Jabatan: Pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Sri Mulyani tercatat menjabat sebagai Menteri Keuangan dengan total masa jabatan sekitar 14 tahun.
  • Besaran Pensiun Pokok: Pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
  • Batas Minimum dan Maksimum: Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Simulasi Perhitungan

Sebagai ilustrasi, jika “dasar pensiun” yang digunakan adalah Rp 10.000.000, berikut perkiraan kasar perhitungannya untuk masa jabatan 14 tahun (168 bulan):

  • Perhitungan Berdasarkan Masa Jabatan: 1% x Rp 10.000.000 x 168 bulan = Rp 16.800.000 per bulan.
  • Penerapan Batas Maksimal: Karena hasil perhitungan di atas (Rp 16,8 juta) melebihi batas maksimal 75% dari dasar pensiun (75% x Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000), maka pensiun bulanan yang diterima adalah Rp 7.500.000.
Baca Juga :  Isak Tangis Pelayat Iringi Pemakaman Habib Hasan

Oleh karena itu, berapapun panjangnya masa jabatan, jumlah pensiun bulanan tidak akan melebihi 75% dari dasar pensiun yang ditetapkan.

Manfaat Tabungan Hari Tua (THT)

Selain uang pensiun bulanan, Sri Mulyani juga menerima Tabungan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali. Berbeda dengan uang pensiun, besaran THT didasarkan pada akumulasi iuran yang telah disetorkan selama masa jabatan.

Besar THT dihitung sebesar 3,25% dari gaji pokok yang diterima, dikalikan dengan total masa jabatan. Jika tidak ada iuran yang dibayarkan, maka THT tidak dapat diberikan.

Hak Lainnya untuk Mantan Menteri

Selain manfaat finansial dari Taspen, mantan menteri juga berhak mendapatkan manfaat lainnya. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Baca Juga :  Pulang Kondangan, Pria di Jaktim Dibacok setelah Sempat adu Mulut

Menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatannya. Jaminan kesehatan ini juga mencakup suami atau istri dan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang komprehensif.

Jadi, berapa uang pensiun Sri Mulyani? Jawaban pastinya bergantung pada nilai “dasar pensiun” yang digunakan dalam perhitungan resmi. Namun, mekanisme dan besaran nominal bulanannya telah diatur secara ketat oleh PP No. 50 Tahun 1980, dengan perhitungan 1% dari dasar pensiun per bulan masa jabatan dan dibatasi maksimal 75% dari dasar pensiun tersebut.

Penyerahan pensiun ini merupakan bentuk komitmen negara untuk menjamin kesejahteraan para pejabat negara yang telah mengabdi.

Berita Terkait

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 10:22 WIB

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Berita Terbaru

Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax

Teknologi

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 12 Feb 2026 - 10:28 WIB